Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid prihatin atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29). Abdul mendesak aparat cepat menangkap pelaku.
"Saya merasa prihatin ya, dari selaku Wakil Ketua Komisi VIII. Akhir-akhir ini kok kayak terjadi apa ya, pemerkosaan, juga ini penganiayaan sampai masif seperti ini ya. Jadi, saya minta ini, karena ini terus terang saya juga nggak tahu kok sampai 3 tahun baru ketahuan ini," kata Abdul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dia mengatakan perbuatan pelaku bernama Taufik Hidayat atau TH (30) itu sangat biadab. Dia mengatakan pelaku harus diberi hukuman berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya minta untuk pertama, kasus ini biadab banget. Orang-orang ini benar-benar sudah nggak punya moral ya. Ini aparat harus benar-benar memberikan sanksi yang berat, ya. Saya minta untuk penegak hukum melakukan seperti itu," ujarnya.
Komisi VIII DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya akan memanggil KemenPPPA dalam waktu dekat.
"Kami juga segera nanti panggil KPPPA, ya, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak ini. Karena penting. Terus terang, kemarin yang satu baru masalah belum selesai, ini ada lagi masalah seperti ini," ujarnya.
Dia menegaskan kasus tersebut tak bisa dibiarkan. Dia menekankan kasus itu perlu diusut tuntas.
"Memang ini kayaknya pelakunya sudah biadab sekali, artinya sudah tidak punya mental yang baik. Ini perlu diusut, ya (mental). Dicek benar. Ini sudah tidak manusia lagi. Dan yang kedua, yang termasuk dianiaya ini juga kasihan. Ini tidak hanya fisik yang rusak, fisik yang hancur, ini juga mentalnya hancur juga," ujarnya.
Dia berencana menemui korban. Menurut dia, kasus ini menjadi alarm serius bagi perlindungan perempuan di Indonesia.
"Ini memang sudah alarm yang harus kita segera matikan, ya. Artinya, peran Kementerian Perempuan dan Anak harus melakukan kegiatan sosialisasi ke bawah dan kerja sama dengan pihak aparat. Sekaligus kami mohon kepada keluarga, bilamana terjadi hal seperti itu, harus segera lapor," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan. Disebutkan ia mengalami gangguan penglihatan, luka pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal. Pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. Menurut keterangan keluarga, YTR bahkan sempat dianggap hilang selama kurang lebih 3 tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum, sementara proses penyelidikan terhadap keberadaan serta dugaan keterlibatan pelaku masih terus berlangsung. Polisi juga telah menetapkan Taufik Hidayat (30) masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Jabar saat ini masih mengejar pelaku.
(amw/haf)


















































