Jakarta -
Tanggal 30 Mei 2025 ditetapkan sebagai tanggal merah oleh pemerintah. Penetapan ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah ini termasuk hari libur nasional atau cuti bersama, dan dalam rangka memperingati apa?
Agar tak keliru, simak penjelasan resmi pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 berikut ini.
30 Mei 2025 Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 30 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus. Sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Penetapan 30 Mei 2025 Jadi Cuti Bersama
Dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ditetapkan dalam keterangan kolom Cuti Bersama Tahun 2025 bahwa, "30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus."
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Setelah periode libur akhir Mei ini, masyarakat Indonesia masih akan menikmati sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang sisa tahun 2025. Beberapa di antaranya seperti libur Iduladha, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi Muhammad SAW, hingga libur Natal.
Hari libur nasional:
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Iduladha 1446 H
- Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Cuti bersama:
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 H
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini