Kehidupan influencer asal Bandung, Doni M Taufik atau Doni Salmanan, pernah menuai sorotan karena penuh kemewahan. Kini, barang-barang mewah milik Doni Salmanan telah dirampas negara karena kasus hukum yang menjeratnya.
Nama Doni Salmanan menjadi sorotan setidaknya mulai tahun 2021. Saat itu, Doni dikenal sebagai influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah dan sering melakukan aksi 'dermawan'.
Doni pernah mendonasikan uang ratusan juta hasil lelang motor sport koleksinya. Uang tersebut disumbangkannya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni juga menjadi sorotan karena menghambur-hamburkan uang jutaan rupiah bagi pengendara di jalanan Kota Bandung. Namun, kehidupan Doni mulai berubah saat terjerat kasus penipuan.
Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada tahun 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menyita barang-barang mewah milik Doni, mulai mobil hingga rumah mewah yang dianggap terkait dengan kasus tersebut. Doni kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Saat itu, Doni Salmanan didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni kemudian dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa saat itu menuntut ratusan aset Doni mulai jam tangan mewah, pakaian mewah, motor sport, mobil mewah hingga rumah mewahnya dirampas untuk negara.
Pada Desember 2022, Doni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim PN Bale Bandung hanya memerintahkan aset berupa CPU, MacBook, monitor merek MSI serta dua laptop Asus ROG untuk dirampas negara.
Sementara, aset mewah lainnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Jaksa tak terima dengan putusan itu dan mengajukan permohonan banding.
Hukuman Doni Diperberat-Rumah Laku Dilelang
Foto: Dok. Istimewa
Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh hakim PT Bandung. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim kemudian memerintahkan ratusan aset milik Doni dirampas untuk negara. Aset yang dirampas itu mulai dari jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Laborghini hingga rumah di Bandung.
Doni kembali melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi. Pada Agustus 2023, majelis kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Eddy Army sebagai ketua dan Suharto serta Hidayat Manao sebagai anggota menolak kasasi Doni. Hukuman Doni pun tetap seperti pada tingkat banding.
Doni mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pada Mei 2024, majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Desnayeti sebagai ketua dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana sebagai anggota menolak PK Doni.
Terbaru, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah melelang rumah milik Doni Salmanan. Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.
"Adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 (Rp 3,5 miliar) dan laku terjual dengan nilai yang sama," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Dia menyebut proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Dia mengatakan lelang ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan MA terhadap perkara Doni.
Nasib Mobil-mobil Mewah Doni
Mobil mewah milik Doni Salmanan yang dirampas untuk negara (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Selain rumah, jaksa juga telah mengeksekusi berbagai aset yang dirampas dalam perkara Doni. Di antaranya ialah motor dan mobil mewah Doni Salmanan. Berikut daftarnya:
1. Motor Kawasaki H2
2. Motor Kawasaki ZX1000
3. Mobil Porsche 911 Carrera 4S
4. Motor BMW S1000
5. Ducati Superleggera V4
6. Kawasaki ZX-25R
7. Mobil Honda CRV
8. Mobil Toyota Fortuner
9. Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
10. Mobil BMW 840i coupe M Tech.
Meski telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sejak September 2024, belum ada penjelasan apakah aset-aset Doni lainnya telah laku dilelang. Berdasarkan penelusuran di situs resmi lelang.go.id, belum ada mobil atau motor dengan merek seperti yang dirampas dalam perkara Doni yang dilelang.
Saksikan Live DetikPagi:
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini