KemenPAN-RB & Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

11 hours ago 5

Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong aksi pencegahan korupsi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan berbagai program berjalan selaras dengan agenda pencegahan korupsi nasional.

Adapun Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia, serta menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola, transparansi, dan efisiensi.

Stranas PK tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga akselerator reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, laporan pelaksanaan Stranas PK merupakan bentuk pertanggungjawaban atas konsistensi dan efektivitas upaya pencegahan korupsi. Stranas PK juga menjadi salah satu instrumen Presiden dalam pencegahan korupsi.

"Laporan menjadi refleksi atas capaian yang telah diraih, tantangan yang masih dihadapi, serta langkah penguatan yang perlu kita pastikan keberlanjutannya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Hal ini disampaikannya saat membuka acara Pertemuan Semester II Tim Nasional Pencegahan Korupsi dalam rangka Persiapan Laporan Pelaksanaan Stranas PK, di Kantor Kementerian PANRB, hari ini.

Ia menegaskan Stranas PK merupakan kerja kolektif, dimana keberhasilannya ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan Lembaga. Oleh sebab itu, forum ini bukan sekadar ruang penyelarasan dokumen, tetapi momentum untuk memastikan intervensi yang dilakukan benar-benar memperkuat sistem, baik pada aspek tata kelola maupun pada layanan publik.

Rini menjelaskan diperlukan akselerasi agenda pencegahan korupsi secara sistematis dan terintegrasi pada tahun 2026. Hal ini termasuk penguatan tata kelola dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk manajemen SDM.

Kemudian, tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi salah satu program prioritas nasional. Pihaknya pun mendukung dari sisi penataan kelembagaan dan penguatan tata kelola, termasuk fasilitasi penyusunan proses bisnis apabila diperlukan.

Pada rapat tersebut, dibahas juga program Stranas PK yang harus diselaraskan dengan program Kementerian PPN/Bappenas, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Timnas Stranas PK. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghindari tumpang tindih.

Sementara itu, Koordinator Tim Nasional, Setyo Budiyanto menyampaikan progres Aksi Pencegahan Korupsi Triwulan IV Tahun 2025 telah mencapai 46,39 persen dengan pelibatan 66 kementerian/lembaga dan 38 pemerintah provinsi.

Sejumlah capaian strategis pun disampaikan, antara lain keberhasilan penetapan sempadan situ dan danau yang mengamankan aset negara senilai Rp12 triliun. Kemudian, penetapan 2,3 juta hektare Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang berpotensi meningkatkan produksi beras hingga 5,6 juta ton per tahun.

Disisi lain, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia 2025 menunjukkan adanya perbaikan pada praktik pencegahan di sisi hilir, terutama melalui digitalisasi layanan publik yang mencatat progres tertinggi hingga 72,5 persen. Namun, tantangan pada korupsi struktural di sisi hulu masih menjadi perhatian sehingga Timnas PK mendorong penguatan kebijakan yang lebih sistemik.

Stranas PK juga mendorong agenda lainnya, meliputi percepatan pengesahan Peraturan Presiden Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), penguatan independensi Pengadilan Pajak, serta pengembangan Sistem Integritas Partai Politik(SIPP). Selain itu, Timnas PK juga mengusulkan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 untuk mengawal pelaksanaan program prioritas nasional seperti MBG dan KDKMP.

Untuk memperkuat Stranas PK, Setyo menekankan pentingnya revisi Perpres 54/2018 tentang Stranas PK dengan menambahkan kementerian dan Lembaga yang relevan ke dalam tim Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Setiap progres pelaksanaan Stranas PK nantinya akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden RI.

"Pertemuan ini menegaskan peran Stranas PK sebagai platform kolaborasi nasional yang menghubungkan kebijakan strategis, reformasi birokrasi, serta tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel melalui digitalisasi dan integrasi sistem layanan. Melalui sinergi Tim Nasional Pencegahan Korupsi, pemerintah berkomitmen memperkuat upaya pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pembangunan yang berintegritas dan berkelanjutan," pungkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya Timnas PK telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2025-2026. SKB tersebut berisi 15 aksi PK yang mencakup tiga fokus utama Stranas PK yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |