Kejagung Usai Tahan Dadan cs: Tak Semua SPPG di RI Bermasalah

6 hours ago 2

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terlibat atau bermasalah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidikan dipastikan hanya menyasar SPPG yang ditemukan memiliki indikasi pelanggaran hukum.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, penanganan perkara dilakukan secara selektif berdasarkan temuan penyidik.

"Oh jadi gini, kita nanti lihat sambil jalan kita lihat apakah memang kan tidak seluruh SPPG yang ada di Indonesia ini bermasalah, tidak semuanya bermasalah ya. Jadi yang kita cek adalah yang memang bermasalah," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Dia menjelaskan pemeriksaan juga berlaku untuk SPPG yang berada di bawah instansi lain. Dia mengatakan, jika ada kejanggalan, pihaknya akan berkoordinasi.

"Jadi kalau yang terafiliasi dengan TNI atau Polri kalau memang tidak bermasalah ya nggak perlu ya. Kalau ada kejanggalan dan masalah baru kita akan koordinasi," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

Terkait hal tersebut, Kejagung akan berkoordinasi dengan BGN untuk menentukan langkah terhadap yayasan atau SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Termasuk soal keberlanjutan operasionalnya.

"Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," ungkap Syarief.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan pendataan terkait jumlah pasti SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Termasuk mengenai sebaran lokasinya.

Lihat Video 'Indonesia 'Deep Cleaning' Korupsi: Dari Makan Bergizi hingga Imigrasi':

(ond/amw)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |