Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan sejumlah yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Terkait itu, Kejagung bakal berkoordinasi dengan pihak BGN untuk menentukan nasib operasional yayasan-yayasan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan inventarisasi terhadap yayasan-yayasan yang diduga menjadi sarana kejahatan oleh para tersangka. Menurutnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat tidak seharusnya menjadi mitra SPPG.
"Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menemukan fakta bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG sebenarnya dimiliki atau dikendalikan oleh para tersangka melalui orang lain (nominee). Melalui yayasan-yayasan inilah, para tersangka turut meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya.
"Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," jelas Syarief.
Meski begitu, Syarif belum merinci jumlah pasti yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Begitu pula dengan rincian aliran dana yang telah diterima ketigannya.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini adalah Kepala BGN periode 2024-2026 Dadan Hindayan, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ungkap Syarief.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah kediaman para tersangka. Sejumlah barang bukti elektronik seperti HP dan laptop telah disita.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, HP dan laptop dan lain-lain," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana (DH) dkk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan. (ond/dek)















































