Peristiwa mobil dua kali menerobos gerbang tol di Depok tanpa bayar masih terus diusut. Polisi kini masih mencari keberadaan sosok pengemudi mobil tersebut.
Peristiwa mobil menerobos gerbang tol itu terekam kamera dasbor (dashboard camera/dashcam) pengguna tol lainnya. Mobil itu menyelonong gerbang tol dengan cara membuntuti mobil di depannya.
Dalam video yang beredar, terlihat mobil jenis minibus berwarna putih menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis, Depok. Tampak mobil tersebut menggunakan pelat nomor polisi (nopol) B-2829-UIL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena, selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, dilansir Antara, Kamis (19/6).
Siapa sosok pengemudi mobil tersebut?
Dugaan Awal Sosok Pengemudi
Foto: Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono (Taufik/detikcom)
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah mengantongi identitas pengemudi mobil yang 2 kali tak bayar tol di Depok. Pengemudi merupakan warga Cilincing, Jakarta Utara.
"Kalau data identitasnya sudah bisa kita tarik ya, cuma prosesnya kita masih tindaklanjuti di Gakkum. (Inisial) VT, (warga) Cilincing, Jakut," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (20/6).
Argo mengatakan pihaknya sudah menginformasikan kepada jajarannya terkait identitas pengemudi dan kendaraannya. Dia meminta jajarannya menindak langsung pengemudi jika menemui di jalan.
Mobil Berpindah Tangan
Foto: Video menunjukkan mobil 2 kali menerobos gerbang dan tidak membayar tarif tol d kawasan Kota Depok viral di medsos. (Antara/IG @otohubdotco)
"(Saya) langsung ke Jakarta Utara tuh, Jalan Kalibaru, RT 1 RW 6 sesuai dengan nomor polisi, yang B-2829-UIL. Atas nama si VT," kata Kaindik PJR Tol Jagorawi Kompol Akhmad Jajuli saat dihubungi wartawan, Jumat (20/6/2025).
Polisi kemudian menemui VT. Ternyata, mobil tersebut sudah berpindah tangan.
"Saya langsung ketemu sama VT dan dia kendaraan itu sudah dipindahtangankan sama si itu, tapi sudah diblokir juga sama si Pak VT itu. Ini untuk yang kejadian yang viral itu," tuturnya.
Polisi saat ini masih mencari informasi terkait pemilik mobil yang menerobos tol. Sebab, kepemilikan mobil sudah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya.
"Pemilik yang sekarang belum diketahui, karena si yang bersangkutan juga dia tidak tahu nomor teleponnya. Pokoknya sudah dijual, sudah jual putus, tapi sudah diblokir setahun yang lalu. Memang datanya diblokir," tuturnya.
Akhmad mengatakan akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut. Dia menduga pelat nomor mobil belum diganti.
"Ya nanti saya akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan kendaraannya. Kalau seandainya di jalur saya sudah informasikan ke seluruh Jabodetabek, apabila menemukan kendaraan ini agar diamankan dulu. Perbuatannya itu yang tidak membayar tol itu," ujarnya.
Polisi Jaga Tol Jagorawi-Cikampek
Foto: Ilustrasi Tol Jagorawi. (dok.Istimewa)
"Ya nanti saya akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan kendaraannya. Tapi kan kendaraannya kan kemungkinan belum digantilah nopolnya," kata Kainduk PJR Tol Jagorawi Kompol Akhmad Jajuli saat dihubungi wartawan, Jumat (20/6).
Polisi akan mengamankan mobil tersebut jika petugas menemukan di lapangan. Sebab, mobil tersebut telah melanggar.
"Kalau seandainya di jalur saya sudah informasikan ke seluruh Jabodetabek apabila menemukan kendaraan ini agar diamankan dulu. Perbuatannya itu yang tidak membayar tol itu," tuturnya.
Akhmad Jajuli mengatakan anggota bersiaga dari Tol Jagorawi hingga Cikampek. Petugas akan memantau pergerakan kendaraan untuk mencari pelaku.
"Nah ini anggota juga di-standby-kan ini dari mulai tol Jagorawi, tol Cijago, terus CCT, Cibitung, Cikampek, semuanya sudah saya kasih tahu semua. Agar apabila ada menemukan kendaraan nopol tersebut untuk diamankan," tutupnya.
Sanksi Menanti Sang Pengemudi
Foto: Andhika Prasetia
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memastikan pengemudi sudah otomatis ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE. Dia mengatakan tindakan pengemudi tersebut melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dilihat dari pasal yang akan dikenakan ini, pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu atas tindakannya menerobos gerbang tol.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini