Kemendagri Dalami Dugaan 4 Pulau di Kepulauan Anambas Dijual Online

4 hours ago 4

Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal kabar penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli internasional. Kemendagri mengaku telah mengetahui informasi itu.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut. Karena itu, dia belum berkomentar lebih jauh perihal itu.

"Sudah ada informasi itu, tapi masih kami dalami dulu ya," kata Bima kepada wartawan di gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum mempelajari lebih dalam, nanti kita pelajarilah," tuturnya.

Ditanya mengenai regulasi boleh tidaknya pulau di Indonesia dijual, Bima Arya belum menjelaskan. Dia hanya mengatakan segalanya harus aturan.

"Ya semuanya kan harus sesuai aturan. Tapi intinya, saya pelajari dulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat, itu yang paling penting," pungkasnya.

Dilansir detikFinance, empat pulau itu dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com, sepasang pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan sesuai dengan permintaan.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Rabu (18/6), sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus 'for sale'. Kendati begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.

Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas.

Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Adapun pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sedangkan pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare.

Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau ini ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan investasi asing.

Berdasarkan hukum investasi asing Indonesia, investor internasional diperbolehkan untuk menyewa lahan di Indonesia secara langsung atas nama mereka sendiri, atau atas nama entitas internasional mereka. Perlu dicatat bahwa ketika menyewa lahan tepi pantai di Indonesia, semua pantai, terumbu karang, dan ombak selancar di sekitar tanah tersebut dianggap sebagai area publik.

Lebih lanjut, deskripsi di situs tersebut menjelaskan bahwa pemilik pulau saat ini tengah merancang rencana tata letak awal sebagai bagian dari pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) dan siap membantu pemilik baru dalam proses memperoleh izin tersebut.

(ond/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |