Jakarta -
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan untuk kaum buruh menjelang Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei mendatang. Megawati berbicara kesejahteraan buruh.
Pesan Megawati itu disampaikan lewat video singkat yang ditayangkan saat focus group discussion atau FGD 'UU Ketenagakerjaan Baru dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Perspektif Pekerja/Buruh' di Sekolah Partai Lenteng Agung Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026). Acara dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beserta jajaran Ketua DPP PDIP, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, sejumlah akademisi, NGO, hingga utusan dari Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Buruh, serta jaringan organisasi Pekerja Buruh Migran.
Dalam video singkat yang ditampilkan, Megawati sempat mengingatkan pentingnya kesejahteraan buruh. Megawati juga menekankan pentingnya memaknai perjuangan kaum buruh melalui perspektif historis, ideologis, dan kebudayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, buruh, dan nelayan adalah prasyarat mutlak bagi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia demi kemajuan Indonesia Raya," demikian pesan Megawati seperti dalam keterangan pers PDIP, Senin (27/4).
Megawati dalam pesan khususnya juga menyambut Hari Buruh. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah prasyarat mutlak bagi tercapainya keadilan sosial.
Sementara itu, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menekankan dalam sambutannya tentang buruh yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera dari perspektif ajaran Bung Karno. "Termasuk di dalamnya adalah konsolidasi industri nasional bagi penciptaan mata rantai ekonomi yang menciptakan lapangan kerja bagi buruh", ujar Hasto.
Hasto mengatakan RUU tersebut harus memuat kebijakan peningkatan profesionalitas dan peningkatan produktivitas buruh, baik dengan cara berdikari maupun oleh campur tangan negara.
"Namun buruh juga harus mengorganisir diri. Sejarah mengajarkan, jika buruh berdaulat dan kuat, akan menjadi jalan efektif bagi kebijakan yg berpihak pada buruh, namun tetap dalam hubungan industrial yg baik," tegas Hasto.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seperti dalam keterangan yang dibagikan PDIP, menyampaikan tentang visi pembangunan ketenagakerjaan nasional dirumuskan melalui slogan 'Maju Industrinya-Sejahtera Pekerjanya' sebagai pilar strategis menuju Indonesia Emas 2045. Ia juga mengakui bahwa tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah mengelola 154 juta angkatan kerja.
Berdasarkan data Agustus 2025, sekitar 55,00% pekerja berada di sektor informal yang rentan, dengan tingkat pengangguran nasional sebesar 4,85%.
Sebagai informasi, regulasi saat ini dipicu oleh Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru secara mandiri dan terpisah dari UU Cipta Kerja (UU 6/2023) dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
"Proses penyusunan ini wajib mengedepankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan Tripartit-pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja-secara aktif. Fokus perbaikan mencakup 21 ketentuan strategis, mulai dari pengutamaan tenaga kerja asing (TKA) lokal hingga pembatasan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama 5 tahun termasuk perpanjangannya," ujar Yassierli.
(maa/gbr)

















































