Jakarta -
Pemerintahan umumkan delapan kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal II dan semester II-2026. Langkah proaktif ini diambil guna memitigasi risiko ketidakpastian global sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peluncuran stimulus ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pada kesempatan ini kami mengumumkan stimulus ekonomi di semester kedua. Sebagian besar sudah disampaikan sesudah rakortas dan sebagian lagi merupakan arahan Presiden," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga merinci, kedelapan kebijakan tersebut dibagi ke dalam tiga pilar utama. Pada pilar pertama yang berfokus pada konsumsi dan dunia usaha, pemerintah menetapkan insentif pajak penulis berupa tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5 persen.
Masih di pilar yang sama, pemerintah menebar diskon transportasi untuk mendongkrak mobilitas masyarakat saat libur sekolah, libur natal, dan libur tahun baru. Diskon yang diberikan meliputi potongan 30 persen tiket kereta api dan kapal Pelni, gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP, hingga subsidi PPN Ditanggung Pemerintah (DPT) 100 persen untuk tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi.
Sementara untuk sektor industri, pemerintahan membebaskan bea masuk atau nol persen atas impor LPG bagi industri petrokimia dan bahan baku plastik. Langkah ini diambil untuk menekan ongkos produksi dan mencegah lonjakan harga barang konsumsi di pasaran.
Memasuki pilar kedua yang menyasar ketenagakerjaan kelas menengah, pemerintah menyiapkan Program Magang Nasional tahap II pada Juli 2026. Program dengan alokasi anggaran Rp 4,14 triliun in menargetkan 150.000 fresh graduate perguruan tinggi.
Selain itu, disiapkan pula dana Rp 2,12 triliun untuk pelatihan vokasi. Program ini diprioritaskan bagi 220.000 lulusan SMK agar siap kerja, serta perlindungan keterampilan baru bagi 50.000 pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pada pilar ketiga, pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat lapisan bawah dan stabilitas pangan. Hal ini diwujudkan melalui pendistribusian Bantuan Beras 10 kilogram (kg) kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat selama tiga bulan berturut-turut mulai Juli 2026, dengan anggaran Rp 17,54 triliun.
Terakhir, pemerintah menggulirkan Bantuan Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) Kedelai. Melalui kebijakan ini, pengrajin tahu dan tempe akan menerima subsidi maksimal Rp 2.000 per kg untuk kuota 250.000 ton pada tahap pertama
"Jadi, total stimulus yang dikeluarkan pemerintah untuk di semester kedua ini nilainya sekitar Rp 26,34 triliun. Terdiri dari stimulus insentif transportasi sekitar Rp 2,04 triliun, anggaran magang dan vokasi sekitar Rp 6,26 triliun, serta bantuan pangan sebesar Rp 18,04 triliun," pungkas Airlangga.
(anl/ega)

















































