KPK mengatakan iPhone XS dengan nilai limit Rp 231 ribu yang laku senilai Rp 34 juta telah dihapus datanya. Dia mengatakan proses penghapusan data itu mirip dengan factory reset.
"Sebelum dilakukan pelelangan kami bekerjasama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, ketika dihubungi, Senin (22/6/2026).
Mungki menyebutkan ada batas lima hari bagi peserta lelang untuk melakukan pelunasan. Handphone tersebut merupakan barang rampasan dari Nurwidihartana, salah satu terpidana dalam kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas akhir pelunasan biaya lelang adalah lima hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tanggal 25 Juni 2026," tuturnya.
Pengumuman hasil lelang itu disampaikan melalui akun Instagram resmi lelang KPK, seperti dilihat detikcom, Minggu (21/6). Terlihat handphone merek iPhone tersebut terpasang pelindung berwarna hitam, dengan rincian nilai laku Rp 34.181.000 atau lebih dari 100 kali lipat harga limit.
"HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 231.000," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Barang itu laku untuk periode lelang Juni 2026. Selain itu, sejumlah barang berhasil laku di lelang KPK.
Berikut ini daftar barang lelang KPK yang laku untuk periode Juni 2026.
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2016 dengan nilai limit Rp 241.090.000. Laku senilai Rp 251.090.000.
- Mesin kopi La Marzocco dengan nilai limit Rp 77.600.000. Laku senilai Rp 105.600.000.
- Apartemen Pondok Indah Residences seluas 149 m2 dengan nilai limit Rp 6.445.444.000. Laku senilai Rp 6.625.444.000.
- Ekskavator dengan nilai limit Rp 58.800.000. Laku senilai Rp 320.800.000.
- Motor Honda beat tahun 2021 dengan nilai limit Rp 7.291.000. Laku senilai Rp 12.291.000.
- Tanah dan bangunan di Banjarnegara seluas 189 m2 dengan nilai limit Rp 353.020.000. Laku senilai Rp 400.020.000.
- iPhone 13 Pro Max 1 TB dengan nilai limit Rp 5.826.000. Laku senilai Rp 17.826.000.
- Mobil Daihatsu Gran Max van 2022 dengan nilai limit Rp 98.454.000. Laku senilai Rp 128.454.000.
- Alat vibro roller dengan nilai limit Rp 54.945.000. Laku senilai Rp 161.945.000.
- Mobil dump truck Hino dengan nilai limit Rp 135.943.000. Laku senilai Rp 275.943.000.
- iPhone XS 64 GB dengan nilai limit Rp 231.000. Laku senilai Rp 34.181.000.
(ial/haf)
















































