Jakarta -
Pernyataan 'cukup saya WNI, anak jangan' yang disampaikan wanita DS di media sosial berbuntut panjang. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) turut menyoroti status kewajiban pengabdian suaminya bernisial AP yang merupakan alumni penerima beasiswa LPDP.
LPDP memanggil AP untuk mengklarifikasi sekaligus pemberian sanksi. AP terancam harus mengembalikan seluruh dana beasiswa.
"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa. Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," bunyi keterangan akun Instagram @lpdp_ri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan, awardee dan alumni LPDP wajib memenuhi aturan kontribusi 2N+1 setelah menyelesaikan studi. Seperti apa ketentuannya dan sanksi yang bisa dijatuhkan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi?
Kewajiban Kontribusi 2N+1 Bagi Alumni LPDP
Merujuk keterangan resmi LPDP, disampaikan bahwa seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi (2N) ditambah satu tahun atau dikenal dengan skema 2N+1.
Dalam kasus DS, LPDP menyatakan yang bersangkutan telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017 serta menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan. Sementara itu, suaminya AP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi tersebut.
LPDP menyebut tengah melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban kontribusi di Indonesia. LPDP menegaskan, apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi, maka sanksi dapat dijatuhkan hingga pengembalian dana beasiswa yang telah diterima.
Lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut juga menekankan komitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni serta menjaga integritas institusi.
Tahapan Sanksi bagi Alumni yang Tak Kembali
Mengacu pada penjelasan resmi LPDP, seperti dilansir Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat sejumlah tahapan sanksi bagi alumni yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi:
Tahap 1: Verifikasi Keberadaan
LPDP memverifikasi keberadaan alumni 90 hari setelah tanggal kelulusan di ijazah. Jika alumni masih di luar negeri, proses berlanjut ke tahap berikutnya.Tahap 2: Surat Konfirmasi
LPDP mengirimkan Surat Konfirmasi yang wajib dijawab oleh alumni dalam waktu 14 hari kalender.Tahap 3: Surat Peringatan (SP)
Jika alumni tetap di luar negeri atau tidak menjawab konfirmasi, LPDP akan menerbitkan SP 1, lalu SP 2 jika diperlukan. Masing-masing SP memiliki batas waktu jawaban 30 hari kalender.Tahap 4: Permintaan Keterangan & BAPK
Alumni yang merespons akan dimintai keterangan dan hasilnya dituangkan dalam BAPK. BAPK wajib ditandatangani maksimal 14 hari kalender. Ketidaksetujuan informasi akan dicatat dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) untuk diproses di Tahap 6.Tahap 5: Pelaporan Kepulangan
Jika alumni kembali saat proses penindakan, dokumen kepulangan harus segera dikirim ke [email protected] sebelum batas waktu SP berakhir.Tahap 6: Sanksi Pengembalian Dana
Jika melanggar ketentuan SP, diterbitkan SK Direktur Utama mengenai sanksi pengembalian dana dan pemblokiran program. Dana wajib dikembalikan maksimal 30 hari kalender setelah surat penagihan terbit, meskipun alumni kembali setelah SK keluar.Tahap 7: Penagihan Piutang Negara
Jika penagihan tidak dipenuhi, kasus diserahkan ke DJKN Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sebagai piutang negara secara independen.
Ketentuan ini menjadi dasar penindakan terhadap alumni yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi di dalam negeri. Jika awardee memutuskan tidak kembali ke Indonesia, mereka bisa mendapatkan sanksi berupa ganti rugi biaya sesuai dengan jumlah beasiswa yang didapat.
(wia/idn)















































