Ibu Ronald Tannur yang Suap 3 Hakim PN Surabaya Divonis 3 Tahun Penjara

4 hours ago 1

Jakarta -

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Meirizka bersalah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) untuk vonis bebas anaknya terkait kasus kematian Dini Sera.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Meirizka membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut 4 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (28/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |