Jakarta -
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Pemeriksaan hari ini merupakan kali ketiga Iwan dimintai keterangan terkait perkara itu.
Iwan mengaku saat perkara diusut, dirinya masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama. Posisi Dirut kala itu dipimpin oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan mengaku mengetahui perihal pengajuan dan pemberian kredit bank. Namun dia mengklaim kredit itu hanya untuk pengembangan usaha dan membayar pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembang usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja," kata Pengacara Iwan, Calvin Wijaya usai pemeriksaan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
"Nah, itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai," lanjutnya.
Pihaknya belum berkomentar banyak terkait perbuatan melawan hukum yang melibatkan Iwan Setiawan selaku Komisaris Sritex. Meskipun terakhir Sritex ada dibawah kepemimpinannya.
"Itu masih didalami oleh penyidik. Jadi sampai sekarang ini rangkaian penyidikan masih terus dijalankan oleh tim penyidik," tutur Calvin.
"Nah, jadi untuk pertanyaan yang tadi itu mungkin nanti penyidik yang jawab setelah ada dirangkum di dalam mungkin gelar perkara. Jadi itu kalau ditanyakan kepada kita rasanya mungkin kurang tepat," lanjutnya.
Pada pemeriksaan ketiga kali ini, Iwan Kurniawan diperiksa selama tujuh jam. Dia mengaku dicecar sebanyak dua pertanyaan oleh penyidik.
"Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan," ujar Iwan.
"Saya sangat mengapresiasi pekerjaan para penyidik di sini karena bisa bekerja cepat, efisien, dan saya harapkan perkara ini bisa segera diberikan satu penjelasan kepada masyarakat se-transparan mungkin," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah:
1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Simak juga Video 'Istana soal Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Kita Tak Pandang Bulu':
(ond/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini