Seorang terdakwa bernama Distranito (19) divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Pembunuhan ini dipicu oleh olok-olok soal nama orang tua.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara pembunuhan Distranito. MA menguatkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa.
"Dalam Putusan Kasasi Nomor 1131 K/Pid/2026 tersebut, MA menguatkan putusan judex facti yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," demikian dikutip dari situs resmi MA, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas hakim agung Yohanes Priyana, Suradi, dan Sigid Triyono. Perkara ini bermula pada Agustus 2025.
Cekcok gegara Olok-olok Nama Orang Tua
Terdakwa dan korban disebut terlibat cekcok. Dalam cekcok itu, korban disebut sempat mengolok-olok terdakwa dengan menggunakan nama orang tuanya.
Terdakwa disebut tak terima atas perlakuan tersebut dan mengajak korban bertemu. Terdakwa disebut membawa pisau dan mencoba menusuk korban saat berduel.
Namun pisau itu jatuh dan diambil korban, yang kemudian menusuk terdakwa. Duel terus berlanjut hingga pisau kembali direbut terdakwa.
Tusuk Korban di Bagian Dada
Terdakwa lalu menusuk korban pada bagian dada. Tusukan tersebut menyebabkan luka pada dada kiri korban yang mengenai jantung dan menembus paru-paru.
Korban kemudian tewas sebagaimana bersesuaian dengan hasil visum et repertum pada 26 Agustus 2025. Jaksa kemudian menuntut terdakwa dihukum 18 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Pengadilan tingkat pertama dan banding kemudian menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun. Jaksa lalu mengajukan kasasi.
Kasasi Ditolak
MA menilai hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum. Permohonan kasasi pun ditolak.
"Judex facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di muka sidang," ujar majelis hakim kasasi dalam pertimbangannya.
Selain itu, majelis hakim kasasi menilai hakim pengadilan tingkat pertama telah cukup mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dengan demikian, putusan 13 tahun penjara kepada terdakwa tetap berlaku.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut sudah tepat dan juga telah memenuhi rasa keadilan," ujar MA.
(rdp/rdp)


















































