Jakarta -
KPK menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari delapan tersangka, empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pun menjawab potensi untuk memanggil Nusron sebagai saksi dalam perkara ini. Taufik mengatakan, pemanggilan seorang saksi dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun empat orang kepercayaan Nusron yang ditetapkan tersangka oleh KPK yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya ditetapkan tersangka bersama empat pihak lainnya yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Taufik pun menjelaskan duduk perkara kasus ini. Dia juga menjelaskan mengenai peran-peran dari para tersangka.
Duduk Perkara Pertama
KPK mengatakan kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga sebagian tanah itu masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.
KPK menyebut pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertahanan (Kakantah) Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.
"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Setelah itu, kata KPK, terjadi komunikasi antara seorang bernama Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dengan Erwin (ERW) yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dia mengatakan Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tak mau menurut untuk membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan. Setelah itu, kata Achmad Taufik, perantara lain dari Summarecon bernama Rizal Pahlevi (LEV) meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
"Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, katanya, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.
"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Taufik.
Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, ke Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Duduk Perkara Kedua
KPK juga menduga ada pemberian 'uang pengurusan' HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
"Diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasata yang juga diduga orang kepercayaan Menteri," ujar Taufik.
Duduk Perkara Ketiga
Berikutnya, KPK menduga ada penerimaan duit Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang itu ditemukan di sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
"Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP," ujar Taufik.
Duduk Perkara Keempat
KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK juga menduga ada penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.
"Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan," ujarnya.
KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry. Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil serta Kementerian ATR/BPN.
"Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF," ujarnya.
Dia mengatakan temuan-temuan itu masih didalami lebih lanjut oleh penyidik. Dia mengatakan penyidik akan mendalami lebih lanjut aliran duit tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.
(kuf/azh)


















































