Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong delapan negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah konkret menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Israel. Desakan ini menyusul pernyataan kecaman bersama yang baru saja dilontarkan kedelapan negara tersebut terkait eskalasi krisis di Gaza.
Sebelumnya, menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengeluarkan pernyataan bersama. Mereka mengecam keras rencana Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Keduanya secara terang-terangan mengusulkan mekanisme pemindahan serta pengusiran paksa warga Palestina dari Jalur Gaza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal tersebut, HNW menyoroti Israel yang masih terus melakukan genosida di Gaza serta memperluas penjarahan tanah warga di Tepi Barat. Israel bahkan dinilai makin brutal melakukan penguasaan terhadap kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha.
"Maka sudah seharusnya negara-negara itu tidak hanya berhenti pada mengulangi pernyataan bersama, tetapi membuktikan keseriusannya dengan aksi yang lebih konkret dan efektif, misalnya dengan memutuskan semua jenis hubungan dengan Israel terkait ekonomi," ujar HNW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026).
Negara-negara yang telanjur melakukan normalisasi hubungan dengan Israel juga didesak untuk segera mengambil langkah tegas.
"Termasuk negara-negara yang telah 'menormalisasi' hubungan Israel untuk segera mengoreksinya dan mengusir Duta Besar Israel dari negara masing-masing," tambahnya.
HNW menjelaskan salah satu cara menghukum Israel adalah melalui boikot produk atau perusahaan pro-Israel serta pemutusan segala hubungan dagang dan investasi.
"Bila minimal negara-negara anggota OKI ini melakukannya secara masif dan konsisten, maka akan bisa efektif karena dampak besarnya terhadap perekonomian Israel," jelasnya.
Sikap boikot saat ini memang telah dilakukan secara organik oleh rakyat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, gerakan ini dinilai akan jauh lebih berdampak memukul perekonomian Israel apabila ada peran resmi di level negara.
Di tingkat nasional, HNW bersama sejumlah elemen masyarakat tengah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Boikot, Divestasi, dan Sanksi (RUU BDS). RUU ini dinilai sangat urgen melihat eskalasi yang makin menjauhkan perdamaian dan terwujudnya solusi dua negara di Palestina.
"DPR sudah menerima dan memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah. Maka penting Badan Legislasi DPR dalam waktu dekat bisa memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas, agar RUU tersebut bisa segera dibahas dan disahkan," papar HNW.
Pengesahan RUU ini diharapkan segera menjadi kontribusi nyata untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan sekaligus menghadirkan kemerdekaan Palestina. Bila disahkan, aturan ini akan menjadi warisan atau legacy berharga Indonesia bagi dunia internasional dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran HAM Israel.
"Hal ini juga sejalan dengan advisory opinion dan putusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan semua negara di dunia wajib untuk tidak mengakui kehadiran Israel secara ilegal di wilayah pendudukan Palestina," tegas HNW.
Putusan tersebut juga melarang negara manapun memberikan bantuan kepada Israel di wilayah pendudukan, sebuah prinsip yang selaras dengan posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB. Oleh karena itu, HNW berharap ada kerja sama erat antara DPR dan pemerintah untuk segera membahas regulasi ini.
"Jadi tidak hanya bisa dilakukan oleh DPR, sehingga perlu juga sikap konkret di pemerintah, agar sejalan dengan sikap Menteri Luar Negeri RI yang sudah kembali bersama tujuh negara OKI membuat sikap bersama," ungkapnya.
Langkah proaktif ini dipastikan tegak lurus dengan arah kebijakan kepala negara di dunia internasional.
"Dan itu juga sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selalu berdiri mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dengan diakhirinya segala bentuk pelanggaran HAM oleh Israel," pungkas HNW.
Lihat juga Video 'Peraih Figur Penggerak Ekonomi Hijau':
(anl/ega)


















































