Hasto Pamer Harun Masiku Dapat Beasiswa Ratu Inggris, Ini Kata Jaksa KPK

9 hours ago 4

Jakarta -

Jaksa KPK menanggapi kesaksian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal Harun Masiku yang mendapat beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki keahlian international economic of law. Jaksa menilai keahlian Harun itu belum teruji.

Hal itu disampaikan jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan, pemilihan Harun Masiku sebagai kader terpilih untuk menerima limpahan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas didasarkan pada rekam jejak Harun Masiku yang pernah menerima beasiswa dari Ratu Elizabeth di bidang international economic of law, dan partai membutuhkan keahlian yang dimiliki oleh Harun Masiku tersebut," kata jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas dasar keputusan partai tersebut, Terdakwa mengupayakan secara maksimal dengan berbagai cara agar Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I," tambah jaksa.

Jaksa mengatakan perolehan suara Harun di Dapil I Sumsel jauh di bawah kader PDIP, Riezky Aprilia. Jaksa mengatakan saat itu PDIP memiliki banyak kader senior yang berprestasi dan berpengalaman tapi tidak dipertimbangkan, melainkan suara Nazarudin malah dilimpahkan ke Harun.

"Meskipun perolehan suaranya jauh di bawah saksi Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak. Sementara PDIP sendiri masih banyak kader-kader yang lebih senior, berpengalaman, berprestasi dan sudah lama mengabdi di PDIP, tetapi tidak diperjuangkan dan tidak menjadi pertimbangan," ujarnya.

Jaksa mengatakan saat itu Harun masih baru menjadi kader PDIP. Jaksa mengatakan keahlian Harun, yakni international economic of law, juga belum teruji.

"Sedangkan Harun Masiku di PDIP terhitung kader yang masih baru dan keahliannya terkait international economic of law belum teruji. Fakta ini menyisakan pertanyaan besar, apa yang sebenarnya menjadi alasan Harun Masiku diperjuangkan untuk menjadi anggota legislatif dari Dapil Sumsel I," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan pertimbangan penentuan Harun sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin menyisakan pertanyaan besar. Jaksa menyerahkan penilaian itu ke majelis hakim.

"Terlepas apakah fakta tersebut benar atau sengaja direkayasa untuk menutupi fakta yang sebenarnya, dalam kesempatan ini Penuntut Umum hanya berpegang pada prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai," ujar jaksa.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Saksikan Live DetikSore:

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |