Jakarta -
Partai Hanura mendorong perubahan sistem pemilu legislatif 2029 agar tidak sepenuhnya menggunakan sistem proporsional terbuka. Hanura mengusulkan sistem kombinasi yang memberikan peran kepada partai politik dalam menentukan calon legislatif sekaligus tetap membuka ruang bagi caleg meraih kursi berdasarkan perolehan suara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella seusai agenda konsolidasi di Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, perubahan sistem diperlukan untuk meningkatkan kualitas anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2029.
"Pemilu itu seharusnya setiap masanya meningkatkan kualitas dari isi pemilu itu sendiri. Kita berharap Pemilu 2029 ini kualitas DPR, DPRD tingkat 1, tingkat 2 juga mulai meningkat," kata Rio Capella, dilansir detikSumut, Selasa (11/8/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menilai sistem proporsional terbuka saat ini terlalu menyerupai 'pasar bebas', karena calon legislatif dapat bersaing secara langsung dalam perebutan suara. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi membuat kader yang aktif membangun partai tersingkir karena kalah modal.
"Orang yang bagus, aktivis di partai mungkin bagus, hanya kalah pada modal atau kapital. Sehingga tersingkir dan dimenangkan oleh orang yang tidak mengikuti proses berpartai dan mengembangkan partainya sama sekali," ujarnya.
Menurutnya, Hanura menginginkan adanya kembali peran partai politik dalam menentukan calon legislatif yang dinilai berkualitas. Ia menyebut salah satu opsi yang berkembang adalah sistem setengah terbuka atau kombinasi, yakni memberikan kursi pertama kepada caleg berdasarkan nomor urut yang ditentukan partai, sementara kursi berikutnya diberikan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
"Kalau misalnya satu partai mendapatkan dua kursi, maka kursi pertama diserahkan kepada urutan nomor satu, kursi berikutnya ditentukan oleh suara terbanyak. Menurut kami, berikan kesempatan kepada partai politik untuk mengedepankan calon-calon yang berkualitas dari partainya, tanpa menutup peluang orang berjuang mendapatkan kursi tambahan dengan urutan suara terbanyak," jelasnya.
Ia mencontohkan apabila sebuah partai hanya memperoleh satu kursi, maka kursi tersebut diberikan kepada caleg nomor urut satu. Namun jika partai memperoleh dua kursi, kursi kedua dapat diberikan kepada caleg dengan suara terbanyak berikutnya, sehingga tidak otomatis diberikan kepada nomor urut dua.
"Sehingga ada penghargaan dan membudayakan agar orang itu menjadi caleg dengan cara membesarkan partainya dulu. Bukan kemudian dia bisa pindah-pindah antarpartai politik hanya dengan mengandalkan uang yang banyak," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)

















































