Hakim Ungkap Praktik Suap Pengurusan Sertifikat K3 Kemnaker Sejak 2019

7 hours ago 2
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan praktik suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker telah berlangsung lama. Hakim menyatakan praktik pengumpulan uang nonteknis dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) berlangsung selama 2019-2025.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang terungkap sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur di atas, penerimaan uang nonteknis dari PJK3 telah berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2019 sampai 2025 yang dilakukan secara sistematis," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan amar putusan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Hakim mengatakan praktik suap pengumpulan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dilakukan secara sistematis oleh 8 pegawai Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka ialah Irvian Bobby Mahendro, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

"Dalam kapasitas masing-masing sebagai direktur, koordinator, maupun subkoordinator pada Direktorat BK3 yang memiliki kewenangan terkait penerbitan SKP PJK3, sertifikat lisensi SKP ahli K3," ujar hakim.

Hakim menyatakan nominal pemberian uang nonteknis itu bergantung jenis sertifikat yang diterbitkan. Hakim menyatakan perbuatan ini tidak dilakukan secara sendiri, melainkan bersama-sama dengan membuat rekening penampungan.

"Penerimaan uang tersebut dilakukan berdasarkan jumlah besaran tertentu sesuai dengan jenis sertifikat yang diberikan, dikumpulkan melalui rekening pribadi maupun rekening nominee yang sengaja dipergunakan untuk rekening penampungan, kemudian dibagikan kepada pejabat dan Direktorat BK3, koordinator, dan sub koordinator dengan pola yang telah berlangsung dan dipahami bersama-sama," tutur hakim.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Wamenaker Noel divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3,435 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dikurangi pengembalian uang Rp 3 miliar dari Noel. Adapun jika tidak mencukupi diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Simak Video 'Hal Memberatkan-Meringankan Vonis 4,5 Tahun Bui Noel':

(mib/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |