Jakarta -
Majelis hakim menyatakan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tidak hanya menjadi tanggung jawab 6 eks pejabat PT Antam. Hakim menyatakan direksi PT Antam periode 2010-2021 ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Hal itu terungkap dalam pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis terhadap 6 eks pejabat PT Antam, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
"Maka majelis hakim menilai bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UB PPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan ketentuan Pasal 97 ayat 1 juncto Pasal 92 ayat 1 menyatakan direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai maksud dan tujuan perseroan. Hakim menyatakan kegiatan cuci dan lebur emas yang dilakukan para terdakwa diketahui direksi PT Antam.
"Pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas yang dilakukan oleh UB PPLM PT Antam yang berlangsung lebih dari 11 tahun diketahui dan disadari oleh direksi PT Antam tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar PT Antam," ujarnya.
Hakim menyatakan direksi PT Antam juga tidak melakukan kajian terhadap kegiatan jasa yang berlangsung tersebut. Hakim juga menyatakan direksi tidak melindungi hak eksklusif PT Antam sebagai pemegang merek logam mulia (LM).
"Serta tidak pernah adanya upaya dari direksi yang bertanggung jawab dalam pengurusan PT Antam melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal, atas kegiatan jasa yang telah berjalan tersebut. Termasuk tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif PT Antam sebagai pemegang merek LM," ujar hakim.
Hakim menyatakan kegiatan cuci dan lebur emas ini sudah berlangsung sekitar 11 tahun. Menurut hakim, laporan keuangan tahunan telah cukup memberikan bukti jika kegiatan itu diketahui direksi PT Antam.
"Kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian yang telah berlangsung lebih kurang 11 tahun dan kegiatan tersebut tertuang dalam RKAP PT Antam, laporan keuangan setiap tahun telah cukup memberikan bukti bahwa direksi PT Antam mengetahui atas kegiatan jasa lebur cap dan kegiatan jasa pemurnian oleh UBPPLM PT Antam," kata hakim.
"Atas dasar tersebut direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggungjawaban kepada para terdakwa," imbuhnya.
Lebih lanjut, hakim menyatakan General Manager UB PPLM PT Antam, Tri Hartono juga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya dalam kasus ini. Hakim menyatakan Tri Hartono turut serta bersama para terdakwa pelanggan cuci dan lebur emas yang merugikan negara.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas periode tanggal 1 Maret 2013 sampai 14 Mei 2013, Tri Hartono selaku General Manajer UB PPLM PT Antam secara turut serta dan bersama-sama atau bekerja sama dengan para pelanggan telah pula terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya orang lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu PT Antam sejumlah Rp 281.813.929.640," ujar hakim.
Enam mantan pejabat Antam dalam kasus ini berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka ialah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.
Mereka dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini