Dua orang komplotan menipu nenek-nenek hingga menggasak mobil Fortuner. Salah satu pelaku mengaku sebagai 'mantan tahanan KPK' yang mempunyai aset miliaran.
Penipuan ini terjadi pada Senin (3/8) di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dua pelaku berinisial A (38) dan EJ (45).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan, pelaku A yang mengaku-ngaku sebagai 'mantan tahanan KPK'. Kepada korban, tersangka A mengaku punya aset Rp 3 miliar yang saat ini disita KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka EJ berpura-pura menjadi pegawai KPK untuk meyakinkan korban. Pelaku mengaku kepada korban hendak mencairkan aset dan memerlukan sejumlah biaya.
"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta," ujarnya.
Korban pun tertarik dan menyerahkan uang Rp 35 juta untuk mencairkan aset. Pelaku mengajak korban untuk bekerjasama dan menjanjikan keuntungan.
Korban Dikunci di Kamar Mandi Apartemen
Saat hari kejadian, tersangka memberikan fasilitas berupa apartemen yang sebelumnya disewa untuk korban beristirahat. Pelaku mengelabui korban kalau keesokan harinya mereka akan bergerak ke kantor KPK untuk mencairkan aset.
"Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi tersangka A ini setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban," tuturnya.
Korban sempat berteriak meminta tolong dengan memukul pintu kamar mandi berulang kali saat dikurung. Setelah satu jam lamanya, saksi yang merupakan petugas apartemen berhasil membuka dan mengeluarkan korban.
"Saat diperiksa petugas melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta kendaraan roda empat Fortuner warna putih milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini di Polsek Serpong atas kerugian korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 300 juta," jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam tersangka ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.
"Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga ataupun institusi negara. Dan jangan percaya kepada orang yang menjanjikan aset atau keuntungan atau keuntungan lainnya dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan," ucapnya.
Tersangka Cuma Kurir Pengantar Berkas dari KPK
Polisi mengungkap tersangka bukanlah mantan tahanan KPK. Pelaku ternyata berprofesi sebagai kurir yang kerap mengantarkan berkas dari KPK.
"Sebenarnya, pekerjaannya itu kurir. Hanya pekerjaannya sebagai kurir, pengantar berkas dari KPK," kata Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Para tersangka awalnya tidak mengakui perbuatan penipuan yang dilakukan. Namun, setelah melihat CCTV, pera tersangka tak bisa mengelak.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka A mengakui bahwa telah melakukan perbuatan penipuan terhadap korban di apartemen dan mengambil barang-barang milik korban, dan mengakui bahwa pernah ditahan oleh KPK seolah-olah," jelasnya.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan mobil Toyota Fortuner korban yang sempat dibawa kabur oleh tersangka. Mobil itu disimpan di sebuah apartemen di Karawaci.
Tonton juga video "Akhir Aksi Tipu-tipu Pria Bogor Modus Tarik Tunai di SPBU"
(idn/fas)















































