Fraksi Golkar MPR Nilai Obligasi Daerah Dapat Perketat Tata Kelola APBD

2 hours ago 4

Jakarta -

Fraksi Golkar MPR RI mendorong implementasi obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Dengan menyasar potensi dana besar dari sektor perbankan dan manajemen aset.

Dorongan itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng dalam Sarasehan Nasional bertema 'Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/2).

Dalam forum itu, Mekeng menilai obligasi daerah dapat memperluas ruang fiskal pemerintah daerah sekaligus memperketat tata kelola karena berada dalam mekanisme pengawasan pasar modal yang lebih transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Obligasi daerah ini salah satu alternatif pembiayaan. Kalau orang sudah masuk ke dalam penerbitan obligasi daerah, kecenderungan korupsi terhadap APBD itu akan menurun. Karena sudah dikontrol, dilihat, tidak bisa lagi dikutak-katik itu anggaran-anggaran daerah," ujar Mekeng dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Mekeng juga menekankan pemerintah daerah perlu mempersiapkan diri untuk menerbitkan obligasi daerah. Ia mengaitkannya dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar daerah lebih mandiri dan kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sudah ada 18 negara yang menerbitkan obligasi daerah dan semua berhasil. tingkat ketidakberhasilannya atau gagal bayar itu cuma 0,1 persen. Sangat kecil. Pada umumnya daerah yang menerbitkan obligasi daerah, mereka sudah mempunyai program kerjanya, mereka sudah mengatur cash flow-nya dengan benar," tegas Mekeng.

Ia menambahkan, tingkat gagal bayar obligasi daerah di sejumlah negara dinilai lebih rendah dibanding rasio kredit bermasalah perbankan. Karena itu, menurutnya, obligasi daerah dapat menjadi opsi pembiayaan yang relatif aman bila disertai perencanaan proyek dan arus kas yang solid.

Mekeng memastikan inisiatif ini tidak berhenti pada forum diskusi. Ia menyebut setelah rangkaian sarasehan di sejumlah daerah, Fraksi Golkar akan merampungkan naskah akademis untuk didorong menjadi pembahasan legislasi.

"Naskah akademis ini nanti MPR akan menyerahkan ke DPR untuk dibawa di dalam proses legislasi. Kalau ini semua didukung oleh semua fraksi yang ada di DPR, tentu proses ini tidak terlalu lama. Karena kita sudah mempunyai undang-undang surat utang negara. Itu tidak jauh beda," tuturnya.

Menurut Mekeng, skema obligasi daerah juga sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah. Ia menilai Jawa Timur memiliki likuiditas yang baik sehingga berpeluang menjadi pasar investor, termasuk untuk obligasi kabupaten/kota.

"Dalam prospektus itu tujuan penggunaan dananya itu tercatat dan itu dimonitor ketat," tuturnya.

Lebih lanjut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai obligasi daerah perlu disertai perhitungan yang ketat, termasuk Break Even Point (BEP) dan jangka waktu pengembalian. Ia juga menyinggung dinamika politik daerah yang kerap berubah karena pergantian kepemimpinan.

"Karenanya dibutuhkan payung hukum yang sangat jelas agar keberlanjutan obligasi daerah tetap terjaga. Dengan kerangka hukum yang kuat, siapa pun yang menjabat akan merasa aman dan tidak mengaitkan program obligasi dengan warna politik tertentu," tegas Khofifah.

Dari sisi akademisi, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Didin Fatihudin menilai pertanyaan kunci dari obligasi daerah adalah seberapa besar dana yang bisa diserap pasar. Menurutnya, investor umumnya mempertimbangkan potensi keuntungan dan tingkat imbal hasil.

"Hal ini kembali pada ketersediaan dana di pasar. Perlu dipahami bahwa obligasi merupakan instrumen utang. Ekspektasi investor biasanya mencakup tiga hal utama. Pertama, capital gain; kedua, imbal hasil atau kupon; ketiga, apakah instrumen tersebut menambah nilai kekayaan investor atau tidak?" tuturnya.

Ia mengingatkan, membeli obligasi pada dasarnya berarti memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, sehingga pemda harus mampu membayar kembali sesuai jadwal. Ia juga menekankan, dana yang dipakai membeli obligasi idealnya berasal dari dana menganggur.

"Selain itu, dana yang digunakan untuk membeli obligasi idealnya adalah dana yang benar-benar menganggur (idle fund), bukan dana aktif yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif atau operasional," tuturnya.

Dari pemerintah pusat, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan Adriyanto menekankan obligasi daerah menuntut kedisiplinan tinggi, mulai dari penggunaan dana, pembayaran berkala, hingga mitigasi risiko jatuh tempo. Ia menegaskan obligasi daerah juga tidak boleh menggunakan aset sebagai jaminan.

"Obligasi tidak boleh menggunakan aset untuk sebagai jaminan penerbitan utang. Itu sudah ada di dalam undang-undangnya. Kalau nanti ada dana obligasi yang akan digunakan yang dibutuhkan adalah disiplin di dalam menggunakannya," tutur dia.

Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat menyatakan BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap daerah yang menerapkan skema obligasi daerah untuk memastikan akuntabilitas pemanfaatan dana sesuai regulasi.

"Tujuan kami adalah memastikan bahwa ketika suatu pemerintah daerah akan menyelenggarakan obligasi daerah, maka harus dilihat dari tujuannya, proses pemerolehan dananya, pelaksanaannya, hingga pada akhirnya akuntabilitas dan kredibilitas pemanfaatan dana obligasi tersebut, tentu dibandingkan dengan regulasi yang berlaku," tuturnya.

Widhi menegaskan pemeriksaan BPK tidak selalu berarti ada masalah. Khusus pemeriksaan kinerja, pendekatannya berupa rekomendasi perbaikan agar kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Sementara itu, Dosen Ekonomi Universitas Airlangga Muhammad Syaikh Rohman menyebut Kota Surabaya dinilai paling siap menerapkan obligasi daerah, dilihat dari kapasitas fiskal, tata kelola keuangan, serta dokumen perencanaan.

"Berdasarkan hasil asesmen dalam kajian kami, Kota Surabaya merupakan daerah yang paling siap. Salah satu faktor pentingnya adalah kondisi politik yang relatif kondusif, sehingga risiko gangguan dalam penerbitan obligasi seperti yang pernah terjadi di daerah lain dapat diminimalkan," tuturnya.

Ia menambahkan Surabaya dinilai memenuhi sejumlah indikator, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak memiliki catatan tunggakan. Hasil studi juga menguatkan kesiapan Jawa Timur untuk mendorong skema pembiayaan kreatif.

"Yang ingin saya tekankan, hasil studi ini memperkuat kesimpulan bahwa Jawa Timur memang berada pada posisi siap," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |