Eks Sekretaris MA Nurhadi Jelang Vonis Kasus TPPU: Saya Siap Diazab

4 hours ago 5
Jakarta -

Sidang vonis kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi digelar pekan depan. Nurhadi mengaku siap diazab.

"Mudah-mudahan, paling tidak kan jadi catatan khusus karena itu Al-Qur'an. Siapa yang berdusta, ya itu nanti tunggu akibatnya saja. Azab pasti itu. Saya pun siap diazab kalau saya berdusta. Kuncinya di situ, ada nggak yang berani mubahalah saya siap menerima azab itu," ujar Nurhadi saat ditanya apakah berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Tim pengacara Nurhadi telah membacakan duplik atas replik yang disampaikan jaksa. Nurhadi menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim terkait putusan terhadap dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua kita serahkan saja kepada majelis kan. Kita udah buka semuanya, kan. Terakhir closing itu adalah mubahalah siapa yang berdusta ini tunggu celakanya saja itu. Saya berani itu karena saya paling tahu, dengan Allah, dengan Tuhan," ujarnya.

Sidang vonis Nurhadi akan digelar Rabu (1/4). Hakim memerintahkan jaksa dan tim pengacara Nurhadi hadir lebih pagi untuk sidang tersebut.

"Untuk itu, untuk putusan insyaallah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Nurhadi bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa pidana penjara selama 7 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut Nurhadi membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 subsider 3 tahun pidana kurungan.

Jaksa meyakini Nurhadi tak bisa membuktikan asal usul harta yang digunakan untuk membeli sejumlah aset hingga kendaraan yang dimiliki. Jaksa meyakini penghasilan Nurhadi dari gaji yang sah sebagai sekretaris Mahkamah Agung hingga usaha penangkaran sarang walet tak sebanding dengan dugaan jumlah gratifikasi yang diterimanya.

Jaksa mengatakan Nurhadi tidak melaporkan pembelian rumah dan aset lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, jaksa mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban semua penyelenggara negara.

"Hal-hal uang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa.

Simak juga Video 'Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi':

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |