Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan

6 hours ago 2

Jakarta -

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Indra bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Indra membayar denda Rp 300 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.

"Serta denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar hakim.

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.

Berikut detail vonisnya:
1. Donald Sihombing, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 11,99 miliar subsider 3 tahun penjara

2. Saut Irianto Rajagukguk, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara

3. Eko Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim mengatakan perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 93,86 miliar. Kerugian itu didasarkan pada keuntungan yang dinikmati Donald Rp 11,99 miliar, Saut Rp 2,4 miliar, dan Eko Rp 2,4 miliar.

Hakim juga membebankan korporasi PT TEP untuk membayar uang pengganti senilai Rp 80,8 miliar. Hakim menyatakan Indra, Donald, Saut dan Eko melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Indra dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa I Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Tuntutan Indra paling rendah dibandingkan tiga terdakwa lainnya, yakni Donald, Saut, dan Eko. Donald Sihombing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Lalu, Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan. Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

(mib/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |