Eks Direktur di Kemnaker Diperiksa KPK 4 Jam Terkait Korupsi Pengurusan TKA

4 days ago 9

Jakarta -

KPK telah memeriksa eks Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2017 hingga 2019, Wisnu Pramono (WP), terkait kasus korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. KPK memeriksa Wisnu hampir 4 jam lamanya.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2025), Wisnu selesai diperiksa sekitar pukul 13.43 WIB. Dirinya diperiksa sejak pukul 09.57 WIB.

Setelah diperiksa, Wisnu tak banyak bicara. Wisnu meminta pertanyaan yang ada agar disampaikan kepada penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanya penyidik aja," kata Wisnu.

Wisnu mengatakan tidak terlalu banyak ditanya penyidik. Dirinya enggan menjawab terkait diperiksa dengan statusnya sebagai apa.

"Nggak banyak (pertanyaan), ngobrol-ngobrol aja," kata dia.

Sebelumnya, KPK memanggil dua orang mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengurusan calon tenaga kerja asing (TKA).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6).

Kedua orang itu adalah Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Namun belum dirinci materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

(ial/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |