Duduk Perkara Keluarga di Warakas Tewas di Tangan Anak Tengah

3 hours ago 3
Jakarta -

Kasus kematian tiga orang dalam satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak setelah penyelidikan intensif kepolisian. Peristiwa yang sempat membuat geger tersebut akhirnya terkuak, pelaku ternyata dari lingkaran keluarga terdekat.

Dirangkum detikcom, Minggu (8/2/2026), kasus ini mencuat setelah ketiga korban ditemukan tewas pada Jumat, 2 Januari 2026, pagi. Peristiwa itu membuat gempar warga hingga akhirnya terungkap misteri penyebab kematian sekeluarga tewas tersebut.

Diketahui, keluarga tersebut terdiri dari seorang ibu bernama Siti Solihah (50) dan empat anaknya. Anak pertama bernama Afiah Al Abdilah Jamaludin (28), anak kedua berinisial MK (24), anak ketiga bernama Abdullah Syauqi Jamaludin (23), dan anak keempat laki-laki inisial AA (14).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para korban ditemukan tergeletak di dalam rumah kontrakan oleh anak kedua yaitu MK. Saat itu, MK menemukan posisi pelaku, Syauqi, yang juga adalah adik kandungnya, tergeletak lemas di kamar mandi.

Kasus ini menemui titik terang karena Syauqi yang awalnya saksi kunci menjalani perawatan cukup lama di RS.

Tiga orang tewas dalam insiden ini adalah ibu bernama Siti, anak pertama bernama Afiah dan anak keempat berinisial AA. Belakangan terungkap bahwa Syauqi adalah pelaku pembunuhan tersebut. Syauqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengungkap rangkaian fakta mulai dari motif, cara pelaku menjalankan aksinya, hingga jerat hukum yang dikenakan. Anak ketiga dalam keluarga tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah visum, autopsi, hasil pemeriksaan forensik dan toksikologi memastikan adanya unsur kesengajaan.

Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut:

1. Anak Ketiga Ditetapkan Tersangka

Syauqi diperiksa polisi saat kondisinya pulih setelah dirawat di RS. Secara paralel, polisi juga mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan pemeriksaan laboratorium atas barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka karena terbukti meracuni korban. Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan sejumlah pihak dan menyelidiki barang bukti.

"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelasnya.

2. Teh Maut Racun Tikus

Hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi mengungkap zat berbahaya yang menjadi penyebab kematian korban. Puslabfor Bareskrim Polri menemukan kandungan zinc phosphate di dalam organ tubuh ketiga korban.

"Dari pemeriksaan tersebut, dari item tersebut, seluruh korban yang meninggal, ada tiga orang yang meninggal tersebut, organ yang dikasih kami adalah positif zinc phosphate," kata Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri Pembina Azhar Darlan, Jumat (6/2/2026).

Peneliti toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Prof Dr Budiawan menjelaskan zinc phosphate merupakan senyawa kimia yang dikenal sebagai racun tikus. Zat tersebut bersifat racun seluler dan menyebar ke seluruh organ tubuh setelah masuk ke lambung.

3. Modus Pelaku Meracuni Korban

Polisi membeberkan cara pelaku menjalankan aksinya dengan mencampurkan racun ke dalam rebusan air teh di rumah. Minuman tersebut kemudian diberikan kepada korban hingga membuat mereka tidak sadarkan diri.

"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz.

Setelah memastikan korban pingsan, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut korban hingga menyebabkan kematian. Tidak ditemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban berdasarkan hasil visum.

4. Dendam karena Merasa Diperlakukan Berbeda

Motif pembunuhan diungkap berawal dari rasa dendam yang dipendam pelaku terhadap keluarganya. Polisi menyebut pelaku merasa diperlakukan tidak adil oleh sang ibu dibandingkan saudara-saudaranya.

"Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).

Korban dalam kasus ini adalah ibu berinisial SS (50), anak pertama AAL (27), serta anak bungsu AAB (13). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan, sementara satu anggota keluarga lainnya selamat.


5. Dijerat Pasal Berlapis-Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka juga telah dilakukan. Hasilnya, tidak ditemukan gangguan jiwa berat, namun pelaku dinilai memiliki pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif serta dorongan agresivitas dalam mempertahankan perbuatannya.

(yld/gbr)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |