DPRA Tanya Kapan RUU Aceh Jadi UU, Baleg DPR Targetkan Juli Selesai

8 hours ago 8
Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ditargetkan rampung pada Juli 2026. Iman Sukri menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Aceh (DPRA).

Awalnya, Wakil Ketua II DPR Aceh, Ali Basrah, dalam rapat Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026), meminta kepastian kapan RUU tersebut akan disahkan menjadi UU. DPRA ingin memberi kejelasan kepada masyarakat Aceh terkait RUU tersebut.

"Ini kami ingin mendapatkan informasi, Pak. Kira-kira kapan draf ini bisa menjadi undang-undang? Ini mohon bantuan, mohon dukungan, mungkin penjelasannya juga, Pak. Sehingga kami, Pak gubernur nanti, ya bisa menjelaskan ini ya kepada rakyat dan masyarakat Aceh ketika kembali ke Aceh," kata Ali.

Menjawab Ali, Iman Sukri menyebut Baleg DPR akan membentuk panitia kerja (panja) RUU Pemerintahan Aceh. Legislator PKB ini menyebut usulan dari DPRA akan didiskusikan dalam Panja untuk menghasilkan satu keputusan.

"Kalau prosesnya di Baleg, setelah RDPU ini kita langsung panja, Pak. Masukan usulan yang dari teman-teman DPRA, kita sesuaikan dengan draf panja. Besok siang rencananya kita pleno pengambilan keputusan di tingkat Baleg," ungkap Iman Sukri.

"Habis itu menunggu Bamus (Badan Musyawarah) pimpinan DPR itu mengagendakan rapat paripurna tahap satu. Setelah itu kita nunggu apa, DIM, Surpres dan DIM dari pemerintah langsung kita bahas," sambungnya.

Iman memperkirakan RUU tersebut sudah sah menjadi undang-undang pada Juli 2026. Menurutnya, hal itu harus dilaksanakan sebelum proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Agustus nanti.

"Ini perkiraan saya sih, perkiraan ya, ini kan harus selesai kurang lebih di bulan Juli, ya? Ya kan? Karena Agustus sudah mulai penganggaran untuk 2027. Agar undang-undang ini bisa langsung berlaku dan bisa dilaksanakan di 2027," kata Iman Sukri.

"Tinggal paripurna tahap pertama kita serahin kita nunggu surat, Surpres dari Presiden, DIM, kita bahas lagi sehari dua hari jadi. Insyaallah saya yakin Juli selesai semua ini," tambahnya.

Adapun salah satu pembahasan dalam RUU tersebut terkait penghapusan Pasal 256 dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. DPRA mengaku setuju dengan keputusan itu.

(dwr/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |