Dishub Perketat Pengawasan Parkir Liar di Cawang Usai Ditertibkan

2 hours ago 2
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperketat pengawasan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, usai menggelar penertiban kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan. Petugas disiagakan hingga malam hari dan pengawasan bakal dilakukan secara berkala untuk memastikan aturan parkir dipatuhi.

Pengawasan dilakukan setelah Dishub DKI bersama Satpol PP serta didukung unsur TNI dan Polri menertibkan parkir liar di kawasan tersebut pada Jumat (26/6).

"Kami mendengar masukan masyarakat dan juga melihat kondisi di lapangan. Karena itu, kami hadir melakukan penertiban," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan, Sabtu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Hasilnya, empat kendaraan diderek karena tetap parkir tidak sesuai ketentuan meski telah diberi kesempatan untuk memindahkan kendaraannya.

Tak berhenti pada penertiban, Dishub DKI melanjutkan pengawasan hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas berjaga untuk memastikan larangan parkir di sisi timur Jalan Mayjen Sutoyo, arah Cililitan, pada pukul 16.00-20.00 WIB dipatuhi.

Budi menegaskan penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi berdasarkan hasil evaluasi lapangan dan laporan masyarakat.

"Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dishub DKI juga memastikan pengawasan di Jalan Mayjen Sutoyo akan dilakukan secara berkala bersama para pemangku kepentingan. Hal itu dilakukan agar ketentuan parkir tetap dipatuhi sehingga aktivitas masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan maupun kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan petugas Dishub tetap berjaga di lokasi untuk memastikan aturan yang ada dijalankan oleh pelaku usaha.

"Pasca penertiban sore tadi, petugas tetap berjaga untuk memastikan larangan parkir mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB dipatuhi. Setelah waktu tersebut, kendaraan pengunjung dapat parkir sesuai peraturan yang berlaku, yaitu tersusun dalam satu baris paralel dan tidak menggunakan parkir berlapis sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Harlem.

Selama pengawasan berlangsung, arus lalu lintas di Jalan Mayjen Sutoyo, baik arah Cawang maupun Cililitan, terpantau ramai namun tetap lancar. Berdasarkan pemantauan di lapangan, setelah pukul 21.00 WIB kendaraan pengunjung kawasan kuliner mulai parkir sesuai ketentuan.

Mobil-mobil terlihat terparkir dalam satu baris paralel sehingga tidak lagi memakan ruang lalu lintas.

Sebagai informasi, di Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat atau arah Tanjung Priok, parkir di badan jalan diperbolehkan dengan pola serong 45 derajat, kecuali pukul 06.00-10.00 WIB.

Sementara di sisi timur atau arah Cililitan, parkir diperbolehkan dengan pola paralel, kecuali pukul 16.00-20.00 WIB pada hari kerja. Di luar jam tersebut, kendaraan tetap dapat parkir sesuai rambu lalu lintas yang berlaku.

(maa/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |