Waka Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Jaringan Sindikat Judol Hayam Wuruk

4 hours ago 2
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar markas judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi upaya Bareskrim Polri.

"2 bulan lalu saya sudah bicara untuk serius menangkap judol dan akhirnya tertangkap lagi, luar biasa tim Bareskrim dan jajaran yang telah serius untuk mengurangi transaksi judol yang bisa merusak generasi ke depan," kata Sahroni saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia meminta Polri tidak lengah. Dia menduga masih banyak jaringan judol dari sindikat tersebut.

"Jangan Lengah ini masih banyak yang perlu ditangkap jaringan judolnya, tapi tetap bravo buat Polri," ucap dia.

Selain itu, Bendum DPP NasDem ini juga mengingatkan saat ini perkara judol semakin gencar. Polisi, kata dia, harus lebih gencar menertibkan.

"Ini Judol semakin gencar maka itu Polri harus kerja keras untuk mengurangi transaksi yang nggak kecil ini, sangat berbahaya," ujar dia.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus markas judi online (Judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para tersangka itu berasal dari berbagai negara.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, awalnya menyebut ada 321 orang WNA yang diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu. Namun, tidak semua WNA yang diamankan itu dijadikan tersangka.

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Para tersangka itu terdiri dari 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang WNI yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judol tersebut.

"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujarnya.

Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka itu memiliki beragam peran, mulai dari customer service dan admin.

"Rekan-rekan sekalian, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

(maa/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |