⁠5 Fakta Judol Pakai Live Porno Dibongkar Polda Metro

3 hours ago 2
Jakarta -

Operasi perjudian online (judol) makin ragam untuk menjerat leher masyarakat bahkan hingga lapisan bawah. Terbaru, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan judol menggunakan live streaming bernuansa pornografi.

Kasus judol, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibongkar Polri itu dilakukan melalui aplikasi HOT51. Tersangka yang ditetapkan dari perorangan hingga korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom merangkum 5 fakta mengenai pengungkapan kasus tersebut. Simak fakta-faktanya.

1. 8 Orang dan 5 Korporasi Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi dalam dugaan judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51.

"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6).

Polda Metro mengungkap judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51. Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi. (Devi P/detikcom)Foto: Polda Metro mengungkap judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51. Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi. (Devi P/detikcom)

Adapun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk DPO, yaitu SB.

Sementara, penetapan tersangka terhadap lima korporasi, yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Adapun terhadap tersangka perorangan adalah Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 2 miliar.

Pasal 607 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Adapun penetapan tersangka terhadap lima korporasi, yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Sementara, lima korporasi dikenai Pasal 118 KUHPidana dan/atau Pasal 119 KUHPidana dan/atau Pasal 120 KUHPidana dan/atau Pasal 121 KUHPidana dan/atau Pasal 122 KUHPidana junto Pasal 45 KUHPidana dan/atau Pasal 46 KUHPidana dan/atau Pasal 47 KUHPidana dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHPidana tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana paling banyak korporasi kategori VI Rp 2 miliar.

2. Perputaran Dana Capai Rp 559 M

Polda Metro Jaya mengungkapkan perputaran dana gelap mencapai Rp 559 miliar. Sementara, uang tunai yang disita sebesar Rp 14,9 miliar.

"Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6).

Dia mengatakan perputaran uang dilakukan oleh mitra perusahaan payment gateway. Di antaranya:

PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar
PT MDS mengelola 68,2 miliar
PT CDS mengelola 26,3 miliar.

Selanjutnya, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.

Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi.

"Kami juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PT HSR yang kami lakukan penangkapan di Jakarta Utara, dan Direktur PT PDN yang kami lakukan penangkapan di Jawa Timur," jelasnya.

3. Putar Uang dengan Bisnis Judi Berkedok Permainan

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi tersebut digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Perputaran uang di kasus ini cukup besar.

Jumlah uang yang besar dari judol di aplikasi tersebut lalu diputar ke bisnis judi manual, dengan kata lain bukan judi secara online. Setidaknya, ada dua bisnis judi berkedok permainan di dua lokasi yang diungkap Polda Metro Jaya, yakni Disney Timezone dan Sky Timezone.

"Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar yang terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai Juni 2026," bebernya.

"Dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian Sky Timezone dalam periode Mei sampai dengan Juni 2026," tambahnya.

4. Kelabui Sistem Bank

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan pelaku mengelabui sistem bank dalam melancarkan aksinya. Iman mengungkapkan cara aplikasi HOT51 mengelabui sistem perbankan nasional.

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6).

Iman menyebutkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. Kemudian, polisi melakukan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan pelaku.

"Pada fase penindakan awal tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di wilayah hukum Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Iman.

5. 100 Rekening Diblokir

Polisi memblokir 100 lebih rekening terkait kasus ini. Polisi juga menampilkan barang bukti uang yang disita terkait kasus ini.

"Sebagai langkah penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar dan menyita akta korporasi barang bukti elektronik dan dokumen pendukung yang sudah kita sita semua," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

Kapolda mengatakan pengungkapan kasus perjudian hingga TPPU ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

(fca/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |