Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membawa-bawa kasus korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hasto juga menyinggung kasus eks Ketua KPK Antasari Azhar atas kematian Nasrudin Zulkarnaen.
Pernyataan itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Awalnya, Hasto mengaku terkejut dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.
"Majelis Hakim Yang Mulia, sikap kritis terhadap kerusakan demokrasi tersebut telah lama diperjuangkan oleh Terdakwa, yakni sejak Pemilu 2009 hingga saat ini. Itulah bagian dari perjuangan nilai yang saya jalankan. Karena itulah, saya sungguh terkejut ketika tiba-tiba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," ujar Hasto Kristiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto mempertanyakan apakah tuntutan itu berasal dari hati nurani jaksa KPK. Dia menyebut tuntutan denda Rp 600 juta yang dibebankan aneh karena tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
"Pertanyaan ini penting, sebab penuntut umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para penuntut umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ujarnya.
Hasto merasa tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan 'order kekuatan' di luar kehendak jaksa KPK. Hasto mengatakan pengaruh kekuatan di luar KPK sudah terjadi sejak lama.
Hasto kemudian menyinggung kasus Anas dan Antasari. Menurut Hasto, dua kasus itu kental dengan kekuatan politik di luar KPK.
"Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah memengaruhi KPK," ujarnya.
Dalam kasus ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini