Cerita di Balik KPK Kontak Ketua MA untuk Izin Tahan Hakim Depok

3 hours ago 2
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Langkah ini sebagai komitmen MA tak akan menghalangi penindakan hukum terhadap hakim-hakim yang diduga melanggar hukum.

Jubir MA, Yanto, mengungkapkan, meski terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan, apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung," terang Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Di sisi lain, Yanto menyampaikan, Mahkamah Agung berterima kasih kepada KPK yang telah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Dia mengatakan, langkah ini dapat membantu upaya MA dalam membersihkan institusi dari tindakan tercela yang dilakukan oknum-oknum hakim.

"Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk 'bersih-bersih' terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor," ungkap Yanto.

"Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Penetapan dan penahanan kepada para tersangka dilakukan KPK pada Jumat (6/2). Khusus dua hakim yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan telah bersurat ke Mahkamah Agung terkait penahanan ini.

Asep menyebut, komunikasi dilakukan antar-pimpinan, baik Ketua KPK dan juga Ketua MA. Dia mengatakan, dari hasil komunikasi keduanya, Ketua MA menyampaikan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Tadi baru saja Pak Ketua juga menyampaikan kepada kami bahwa Bapak Ketua MA sangat mendukung ya proses yang KPK ini lakukan. Jadi proses izin itu sangat mudah ketika memang benar-benar sudah bisa dijelaskan kepada Bapak Ketua MA tadi, Pak Ketua KPK terkait dengan kecukupan alat bukti yang bersangkutan ya, dua alat bukti gitu ya dan lain-lainnya tentang peran-perannya sehingga perlu KPK ini melakukan penahanan gitu atas kecukupan alat bukti itu. Jadi nggak susah gitu ya," ungkap Asep.

"Tidak susah nih, baru, mungkin nggak nyampe satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan pimpinan MA dan alhamdulillah Bapak Ketua MA itu memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap," imbuh dia

(kuf/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |