Jakarta -
Libur Lebaran 2026 hanya sampai tanggal 24 Maret. Namun, ASN/PNS beserta pegawai swasta masih bisa work form anywhere (WFA) setelah Lebaran sampai Jumat, 27 Maret 2026.
Dengan WFA, ASN/PNS maupun pegawai swasta bisa bekerja dari mana saja. Akan tetapi, kebijakan WFA ini bukan sebagai hari libur.
Itu berarti, ASN/PNS beserta pegawai swasta bisa kembali masuk kantor setelah libur Lebaran pada Senin, 30 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 ASN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, WFA setelah Lebaran 2026 untuk ASN berlangsung pada:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 Pegawai Swasta
Mengutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, WFA setelah Lebaran 2026 bagi pegawai swasta dilakukan pada:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
WFA Bukan Libur Tambahan
Meskipun WFA dilakukan dalam periode libur Lebaran 2026, ASN dan pegawai swasta tetap bekerja sesuai dengan kebijakan instansi atau perusahaan. Berikut penjelasannya.
Mengutip dari situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA Lebaran 2026 ASN ini bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Untuk pegawai swasta, dengan mengutip dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya. WFA Lebaran 2026 bagi swasta tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," demikian keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
(kny/imk)
















































