Jakarta -
Bupati Bogor Rudy Susmanto secara resmi menerbitkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kebijakan WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.
"Pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H dapat dilaksanakan melalui skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Sedangkan pada hari kerja lainnya, pelaksanaan tugas dilakukan secara work from office (WFO)," bunyi salah satu poin dalam surat edaran Bupati Bogor dilihat detikcom, Jumat (27/3/2026).
Rudy Susmanto menyebutkan kebijakan ini merupakan langkah adaptif Pemkab Bogor dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi. Kebijakan diambil sebagai langkah strategis menghadapi dampak krisis global, khususnya di sektor energi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata," kata Rudy dalam keterangan tertulis.
"Kami ingin kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan bersama, tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga sebagai kontribusi daerah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga keberlanjutan lingkungan," tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, kata Rudy, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik, serta siap hadir ke kantor jika ada tugas mendesak. Rudy menyebut disiplin ASN menjadi hal penting dalam pelaksanaan kebijakan WFH.
"WFH bukan berarti menurunkan disiplin. Justru ASN dituntut lebih profesional, bertanggung jawab, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk siap hadir jika diperlukan," kata Rudy.
Rudy menegaskan penerapan sistem kerja fleksibel tidak berlaku terhadap ASN di sektor pelayanan publik, seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana.
"Pelayanan publik adalah prioritas utama. Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus tetap menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat," sebut Rudy.
Selain pengaturan kerja, dalam SE Bupati Bogor juga mengatur kebijakan efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Mulai dari penggunaan alat listrik hemat energi dan mematikan lampu, optimalisasi cahaya matahari melalui penataan ruang kerja, penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor (ATK), hingga pengaturan suhu AC minimal 24 derajat Celsius.
Pemkab Bogor juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan menekan konsumsi bahan bakar. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau kendaraan kolektif (carpooling).
"Khusus hari Rabu, pegawai yang tidak memanfaatkan transportasi publik wajib menggunakan kendaraan bermotor roda dua, sepeda, atau berjalan kaki untuk mobilitas dari dan menuju kantor," kata Rudy.
"Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan," imbuhnya.
Simak juga Video 'Mendagri Ungkap Menteri Prabowo Sepakati soal WFH 1 Hari dalam Sepekan':
(sol/dwr)
















































