Bukittinggi - BPJS Kesehatan bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bukittinggi menggelar audiensi dan diskusi terkait pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya mengenai penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Dalam audiensi tersebut, Humas Publikasi BPJS Kesehatan Bukittinggi, Aditiya Hari Ananda, SH menjelaskan bahwa pelayanan pasien di rumah sakit sangat bergantung pada hasil pemeriksaan tenaga medis dan dokter jaga di IGD.
Menurutnya, pasien peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung apabila kondisi yang dialami masuk kategori gawat darurat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Penentuan pasien itu gawat darurat atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan dokter jaga di IGD. Ada banyak kriteria, seperti sesak napas berat, gangguan jantung, atau kondisi yang mengancam nyawa. Kalau memang masuk kategori gawat darurat, tentu akan ditanggung BPJS, ” ujar Aditiya Hari Ananda, SH.

Ia menjelaskan, apabila pasien dinilai tidak dalamAditiya Hari Ananda, SH kondisi darurat, maka akan diarahkan terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik sesuai prosedur.
“Kalau tidak masuk kategori IGD, kami sarankan mulai dulu dari puskesmas. Karena kalau semua langsung ke rumah sakit, pelayanan bisa menumpuk dan mengganggu pasien yang lebih membutuhkan penanganan darurat, ” jelasnya.
Aditya juga mengakui, di lapangan masih banyak masyarakat yang mengalami kebingungan, terutama saat membutuhkan pelayanan kesehatan pada malam hari. Untuk itu, BPJS Kesehatan menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
“Kami punya kanal pengaduan seperti Care Center 165 yang bisa dihubungi kapan saja. Jadi kalau ada kendala pelayanan di rumah sakit, masyarakat bisa langsung melapor dan akan dibantu petugas, ” katanya.
Selain membahas pelayanan IGD, dalam audiensi tersebut BPJS Kesehatan juga memperkenalkan program baru bernama Prolanis Muda.
Program ini merupakan layanan promotif dan preventif yang ditujukan bagi peserta JKN usia produktif di bawah 45 tahun yang telah terdiagnosis atau memiliki risiko tinggi penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi.
“Program Prolanis Muda ini hadir agar peserta usia produktif tetap sehat dan produktif. Fokusnya adalah pencegahan dan pengendalian penyakit kronis sejak dini, ” terang Aditiya.
Melalui program tersebut, peserta akan mendapatkan pemantauan kesehatan rutin, edukasi pola hidup sehat, konsultasi medis, hingga pendampingan agar kondisi kesehatannya tetap terkontrol.
Audiensi antara SMSI Bukittinggi dan BPJS Kesehatan itu juga menjadi ruang diskusi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur pelayanan kesehatan dan hak peserta JKN di fasilitas kesehatan.
Pewarta: Lindafang


















































