Bos Blueray, John Field, mengaku memberi uang Rp 3,2 miliar ke pejabat Bea Cukai Kemenkeu bernama Gatot Heru. Dia mengaku memberi uang itu dalam amplop dengan kode 'PGH'.
Hal itu disampaikan John Field saat menjadi saksi kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/7/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
Mulanya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) John soal pemberian uang Rp 21 miliar dengan kode BC1. John membenarkan isi BAP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin, Yang Mulia, di BAP tanggal 31 Maret 2026. Di BAP nomor 42 di halaman 3, intinya saksi waktu di penyidik juga udah menjelaskan totalnya. Jadi udah mengonfirmasi total pemberiannya seperti itu ya, kalau tandanya untuk BC1 ini sebesar Rp 21 miliar karena Rp 3 miliar itu kali 7 seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
Jaksa lanjut membacakan BAP tersebut. BAP itu menerangkan aliran uang yang diberikan Blueray Cargo ke para pejabat Bea Cukai, termasuk Gatot Heru sebesar Rp 3,2 miliar dengan kode PGH.
John mengakui pemberian uang tersebut dimaksudkan agar barang impor Blueray cepat keluar dari pemeriksaan Bea Cukai. John membenarkan isi BAP tentang total uang Rp 61,9 miliar.
"Kemudian, untuk BC2 Bang Rizal Rp 14 miliar ya, Rp 2 miliar kali tujuh kali pemberian, BC3 Sisprian itu Rp 7 miliar, BC4 intelijen itu totalnya ada yang untuk namanya Hendra totalnya Rp 525 juta, Bayu Rp 525 juta, Faldi Rp 200 juta totalnya. Koordinator intelijen Rp 2,8 miliar, Ocoy alias Orlando totalnya Rp 4.050.000.000, BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, itu Rp 3.250.000.000, Koordinator Penindakan Rp 2.400.000.000, EN Group itu Enov Group Rp 3,6 miliar, EN pribadi total Rp 1,2 miliar. Jadi totalnya pemberiannya sekitar Rp 61.900.000.000 seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
John mengatakan pemberian uang itu dilakukan dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD). John mengatakan tidak ada pengembalian yang diterima Blueray atas semua pemberian uang tersebut.
"Sebutan untuk BC pusat itu apa lagi, Pak? Selain BC pusat apakah ada istilah-istilah lagi selain BC pusat?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab John.
"Biru pusat Saudara tahu?" tanya jaksa.
"Sama biru pusat," jawab John.
"Sales 2 itu untuk Bea Cukai?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
Dalam perkara ini, Rizal, Sisprian didakwa bersama Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan menerima suap dan gratifikasi total sejumlah Rp 78,8 miliar. Sementara John Field sudah lebih dulu diadili dalam perkara ini dengan vonis 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
John menerima vonis tersebut dan jaksa KPK juga tidak mengajukan banding. Dengan demikian, vonis John Field sudah inkrah.
(mib/haf)

















































