Jakarta -
KPK kembali menahan tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Komisi pemberantas korupsi tersebut pun menjamin akan menyelesaikan penanganan perkara ini pada tahun ini.
"Itu menjadi komitmen kita untuk menyelesaikan penyelesaian perkaranya pada tahun ini," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 21 tersangka. Sejauh ini, baru tujuh tersangka yang ditahan. Sementara itu, penyidikan untuk satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi (KUS), dihentikan usai yang bersangkutan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik turut menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap sisa para tersangka. Ia menegaskan penyidik akan segera menyelesaikan perkara ini hingga ke tahap penuntutan.
"Ya kita berharap atau kita mendoakan sama-sama tim penyidik untuk segera menyelesaikan dan melakukan proses-proses penyidikan berikutnya ya, upaya-upaya paksa berikutnya, penahanan dan penyerahan ke tahap penuntutan," jelas Taufik.
Diketahui, penahanan hari ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tersebut.
"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," ungkap Achmad Taufik Husein saat jumpa pers.
Ketiga tersangka tersebut ialah:
- Achmad Yahya M. (AY) selaku pihak swasta
- M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta
- Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta
Taufik menjelaskan, ketiganya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Taufik.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lainnya yang juga berperan sebagai pihak pemberi, yaitu:
Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik
Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar
Sukar (SUK) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung
Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung
Secara keseluruhan, KPK menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 ini. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total 21 tersangka, empat orang merupakan pihak penerima (penyelenggara negara). Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan pihak pemberi (15 dari pihak swasta dan 2 penyelenggara negara).
Berikut rincian daftar para tersangka:
Pemberi Suap:
- MHD (Mahud) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024
- FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024
- JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024
- AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta
- AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta
- AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
- MM (Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo (saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029)
- AR (A. Royan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung
- WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung
- SUK (Sukar) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung
- RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
- MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
- MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
- HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik (saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029)
- JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar
Penerima Suap:
- Kusnadi (KUS) selaku mantan Ketua DPRD Jatim (meninggal dunia)
- Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
- Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
- Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf anggota DPRD Jatim atau pihak swasta
Tonton juga video "Terlalu! Air Bersih di Lombok Barat Susah Malah Dikorupsi Bupati"
(kuf/aik)

















































