Batas Ukuran dan Berat Koper yang Boleh Masuk ke Kabin Kereta

10 hours ago 4

Jakarta -

Bagi kalian yang suka bepergian dengan kereta api dan membawa koper, ada hal yang harus diketahui. KAI menginformasikan ketentuan ukuran serta berat koper yang boleh masuk ke dalam kabin kereta.

Mengutip dari unggahan akun Instagram @kai121_, volume bagasi maksimal yang diizinkan masuk ke dalam kabin kereta adalah 100 dm³, dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, dan berat maksimal 20 kg. Maka dari itu, koper yang dapat dibawa ke dalam kabin maksimal berukuran 26 inci.

Lalu, bagaimana jika ukuran koper lebih dari 26 inci dan berat lebih dari 20 kg? Simak ketentuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Jika penumpang membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi, selama ukurannya tidak melebihi 100 dm³, dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, dan berat maksimal 20 kg.
  • Namun, jika koper tersebut dimensinya lebih dari 200 dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm), maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan disarankan menggunakan jasa pengiriman.

Kebijakan ini bertujuan untuk terus memberikan kenyamanan bagi sesama pelanggan lain yang berhak menggunakan rak bagasi, serta menjamin keselamatan perjalanan.

Ketentuan Kelebihan Bagasi

Penumpang yang diketahui membawa bagasi melebihi ketentuan, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan kelas keretanya sebagai berikut.

  • Eksekutif: Rp 10.000/kg
  • Bisnis: Rp 6.000/kg
  • Ekonomi: Rp 2.000/kg

Aturan Bawa Powerbank di Kereta

KAI mengeluarkan aturan untuk membawa powerbank di kereta api, seperti maksimal berapa watt sampai larangan untuk mengisi daya powerbank pada stopkontak kereta. Ketentuan ini dibuat untuk meminimalisir risiko kebakaran yang bisa dipicu, sehingga mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan bersama.

Berikut informasinya.

  • Selama dalam perjalanan dengan kereta api, penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi.
  • Pelanggan diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).
  • Pastikan kondisi powerbank dalam keadaan baik dan memiliki label kapasitas.
  • Pelanggan dilarang mengisi daya ulang powerbank di kereta api.

*Cara menghitung Wh (Watt-hour):
Wh = (kapasitas mAh x Voltase)/1.000

- Larangan mengisi daya powerbank di kereta

Perlu diketahui, penumpang kereta dilarang mengisi daya (mengecas) powerbank di kereta api. Mengapa?

Stopkontak di kereta api hanya boleh digunakan untuk perangkat-perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti:

  • Earphone
  • Handphone
  • Tablet
  • Laptop

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |