Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta, Rp 1 M Siap Edar Disita

3 hours ago 1

Jakarta -

Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan peredaran uang palsu yang di Purwakarta, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita setidaknya Rp 1 miliar uang palsu yang akan diedarkan menjelang masa Lebaran 2026.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi menyebutkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.

Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penggerebekan pertama di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Di situ, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten," ujar Arsya melalui keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Arsya menyebutkan, dari tangan para pelaku, ditemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016. Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Bungursari, Purwakarta.

"Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar," lanjut Arsya.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat pres, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas menyita uang palsu yang sudah siap edar.

"Uang palsu siap edarnya Rp 1 miliar lebih," tutur Arsya.

Kini, kasus peredaran uang palsu ini telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang hari raya. Arsya juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran uang palsu di lingkungan.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(ond/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |