Bareskrim Bekuk 2 Kurir Bawa 23 Kg Ganja di Riau, Pemilik Narkoba Diburu

3 hours ago 2
Pekanbaru -

Bareskrim Polri menangkap dua orang kurir yang membawa narkoba jenis ganja di Rokan Hulu (Rohul), Riau. Ganja seberat 23 kg disita dari kedua orang yang ditangkap.

"Pengungkapan 24 bungkus plastik ukuran besar berisi ganja dengan total berat netto sebesar 23.088,38 gram dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai di wilayah Kabupaten Rohul, Riau," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (28/4/2026).

Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (23/4) pukul 05.05 WIB di depan bengkel yang berlokasi di Jalan Lintas Langgak, RT 20 RW 07, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun Rohul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang kurir yang ditangkap bernama Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Polisi masih memburu pria bernama A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker (33) yang diduga sebagai pemilik ganja ini.

Awalnya, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat soal akan ada pengiriman narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pekanbaru pada Minggu (4/3). Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Reza Pahlevi memimpin penyelidikan ke Kota Pekanbaru.

Bareskrim Polri menangkap dua orang kurir yang membawa narkoba jenis ganja di Rokan Hulu (Rohul), Riau. Ganja seberat 23 kg disita dari kedua kurir. (dok Polri)Barang bukti mobil yang dipakai dua kurir untuk membawa narkoba jenis ganja seberat 23 kg (dok Polri)

Pada Selasa (22/4) pagi, petugas mendapatkan info bahwa target bernama Yayan dan rekannya telah bergerak menjemput ganja dari Pekanbaru ke Kabupaten Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan mobil. Sehari kemudian, tim melihat mobil Toyota Calya berwarna silver yang diduga dikendarai pelaku di Jalan Raya Langgak, Tandun.

Bareskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun AKP Mika Kurniawan untuk menghadang dengan menggelar razia. Saat itu, mobil yang dikendarai pelaku berupaya kabur.

"Kendaraan target berupaya berbalik arah, namun Tim berhasil menghentikan laju kendaraan tepat di depan bengkel," katanya.

Dari mobil tersebut, polisi mengamankan tersangka Nirzal alias Yayan dan Adrian alias Si Ad berikut barang bukti berupa 24 bungkus ganja dan 1 bungkus berisi kristal diduga sabu beserta alat hisap alias bong.

Kedua pelaku mengakui membawa sabu dari Penyambungan Sumut untuk dibawa ke Pekanbaru. Mereka juga mengakui diperintah oleh A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker.

"Mengaku diperintah DPO untuk menjemput barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta," ucapnya.

Bareskrim Polri menangkap dua orang kurir yang membawa narkoba jenis ganja di Rokan Hulu (Rohul), Riau. Ganja seberat 23 kg disita dari kedua kurir. (dok Polri)Polisi turut menyira sabu dan alat pakai dari tangan kedua kurir. (dok Polri)

Mereka telah diberi uang Rp 1,4 juta untuk membeli BBM dan kebutuhan di perjalanan. Polisi lalu bergerak ke rumah A Ang Qunaifi di Pekanbaru.

"Namun DPO sudah tidak berada di rumah, diduga telah mengetahui perihal penangkapan tersebut," ujarnya.

Ganja seberat 23 kg tersebut jika dikonversi nilainya sekitar Rp 92,3 juta. Atas digagalkannya peredaran ganja tersebut, diperkirakan 69.265 jiwa terselamatkan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa intensif kedua kurir di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sekaligus memburu A Ang Qunaifi yang masih buron.

Lihat juga Video 'Detik-detik Polisi Gerebek Ladang Ganja di Hutan Lindung Karo, Sumut':

(jbr/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |