Tangerang Selatan -
HCTW (20), wanita penjual emas palsu ke sejumlah toko di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ditangkap pihak kepolisian. HCTW ditangkap usai setahun beraksi di sejumlah wilayah Tangsel.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan, aksi HCTW pertama kali diketahui oleh penjaga toko emas di wilayah Ciputat, Tangsel, pada 24 Juni 2025. Saat itu, penjaga toko melakukan peleburan terhadap gelang emas yang dijual oleh pelaku sehari sebelumnya.
"Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sebagaimana yang diklaim, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu," jelas Bambang kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan peleburan, pihak toko emas saat itu sudah membayarkan uang hingga Rp 26.250.000 kepada pelaku. Pembayaran itu diberikan toko sesuai dengan berat gelang emas yang mencapai 20 gram.
Merasa dirugikan, pihak toko memilih membuat laporan ke Polsek Ciputat Timur. Selain melapor ke polisi, pihak toko juga menyebarluaskan aksi pelaku ke sejumlah cabang dari hasil rekaman CCTV, salah satunya yang berada di Pamulang.
Berakhir di Toko Emas Pamulang
Setelah setahun dilaporkan, aksi HCTW pun berakhir di salah satu toko emas di wilayah Pamulang pada 1 Juli 2026. HCTW, saat mencoba beraksi di toko emas Pamulang, sosoknya langsung diketahui oleh penjaga toko.
"Pada saat dia datang beberapa hari yang lalu itu (1 Juli 2026) di Pamulang, 'Loh, ini orang ini kok kayak yang, seperti ciri-ciri yang disampaikan sama toko emas Ciputat', ya kan," jelas Bambang.
"Di situlah langsung dikonfirmasi ke toko emas Ciputat, 'ih, iya benar'. Nah, di situ baru diamankan orang ini. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pamulang," imbuh dia.
Setelah melakukan koordinasi, akhirnya pelaku diserahkan oleh anggota Polsek Pamulang ke Polsek Ciputat Timur lantaran tindak kejahatan yang telah berhasil dilakukan korban sebelumnya berada di wilayah Ciputat Timur.
"Mengingat lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Ciputat Timur," ujar Bambang.
Beraksi di 20 Toko Emas
Bambang juga mengungkapkan, HCTW kerap beraksi di sejumlah toko emas yang sedang dalam kondisi ramai pengunjung. Berdasarkan keterangan yang diperoleh juga dari pelaku, selama setahun pelaku sudah beraksi di 20 toko emas wilayah Tangsel.
"Dia (pelaku) memanfaatkan celah toko emas yang ramai. Jadi kan, kadang-kadang kalau ramai kan, antrean banyak yang untuk ngecek verifikasi, apa semua, kadarnya kan lama tuh. Dia memanfaatkan itu," jelas Bambang.
"Berdasarkan pengakuan, ini baru pengakuan ini, belum kita cross-check langsung, hanya pengakuan secara verbal pada saat BAP. Yang bersangkutan ini sudah menjual, melakukan kegiatan ini di 20 toko emas di daerah Tangerang Selatan. (Setiap jual sekitar) 20-an gram," terangnya.
Bambang menyebut, pelaku melakukan aksinya untuk memperoleh keuntungan. Saat ini, HCTW beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
(kuf/mea)

















































