Jakarta -
Peringatan 1 Muharam 2025 atau Tahun Baru Islam jatuh di pekan depan atau akhir bulan Juni 2025. Seperti diketahui, Tahun Baru Islam 2025 merupakan peringatan 1447 Hijriah.
Lalu, apakah peringatan 1 Muharam 2025 termasuk tanggal merah? Supaya tidak keliru, simak informasi berikut ini.
1 Muharam 2025 adalah Tanggal Merah
Merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M atau 1 Muharam 2025 ditetapkan sebagai tanggal merah di bulan Juni. Peringatan 1 Muharam 2025 jatuh pada tanggal 27 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Libur 1 Muharam 2025
Libur peringatan 1 Muharam 2025 berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Berikut tanggal-tanggalnya.
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur Tahun Baru Islam 2025
- Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
Selain itu, kamu bisa menggunakan jatah cuti tahunan supaya masa liburan lebih panjang. Ini rekomendasi tanggalnya.
- Kamis, 26 Juni 2025: Rekomendasi cuti
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur Tahun Baru Islam 2025
- Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
Tanggal Merah setelah Libur Tahun Baru Islam 2025
Usai libur panjang peringatan 1 Muharam 2025 atau Tahun Baru Islam, masih ada beberapa tanggal merah sampai bulan Desember. Berikut rinciannya.
- Libur nasional
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Cuti bersama
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Untuk cuti bersama, ada perbedaan ketentuan antara ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini