Jakarta -
Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan DPRD Provinsi Banten untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten. Peraturan Daerah (Perda) RPJMD tersebut harus ditetapkan paling lambat pada 20 Agustus 2025.
"(RPJMD) dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah secara tepat waktu, paling lambat 20 Agustus 2025, yang kemudian akan menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan selanjutnya di Provinsi Banten maupun kabupaten/kota," ucap Andra Soni dalam pidato di rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (3/6/2025).
Menurut Andra, RPJMD 2025-2029 memuat visi dirinya sebagai Gubernur serta Dimyati Natakusumah sebagai Wakil Gubernur Banten. Ia menegaskan keinginannya mewujudkan Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andra juga menyampaikan Pemerintah Provinsi telah mendengar masukan dari setiap fraksi di DPRD terkait pembahasan RPJMD tersebut. Ia menekankan adanya beberapa tantangan dan isu strategis yang perlu dibahas bersama.
"Menanggapi masukan dan saran yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap berbagai tantangan dan isu strategis, seperti akses pendidikan, pelayanan kesehatan, pemerataan ekonomi, peningkatan infrastruktur, kesenjangan antara Banten Utara dan Selatan, kemiskinan, serta pelestarian lingkungan hidup," ujar Andra.
"Pembangunan berkelanjutan, kebencanaan, serta tata kelola pemerintahan juga telah disertakan dalam perumusan rencana kerangka kerja dan menjadi fokus perhatian dalam pencapaian tujuan dan sasaran pada setiap tahapan fase pembangunan. Hal ini akan menjadi bahasan bersama menuju penyempurnaan dokumen RPJMD ini," tambahnya.
DPRD Banten pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan RPJMD Banten 2025-2029. Pansus tersebut diketuai oleh Muhammad Nizar dari Fraksi Gerindra.
(aik/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini