3 Eks Stafsus Nadiem Mangkir, Kejagung Cegah ke Luar Negeri

1 day ago 6

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pencekalan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut mulanya penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada tiga stafsus Nadiem, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Namun ketiganya absen dalam pemeriksaan itu.

"Benar, penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," lanjutnya.

Karena itu, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya pencekalan terhadap ketiganya.

"Jadi per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan," jelas Harli.

Eks Kajati Papua Barat itu menyebut ketiganya akan dipanggil kembali untuk diperiksa tentang kasus itu. Tujuannya, untuk mendalami siapa pihak yang berperan dominan di balik proyek senilai Rp 9,9 triliun itu.

"Penyidik terus mendalami, dipanggil, ada pihak yang sudah diperiksa, diperiksa lagi dalam rangka bagaimana memastikan pihak siapa yang lebih berperan dalam tindak pidana ini," terang Harli

Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kediaman ketiga stafsus Nadiem itu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik hingga dokumen.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara yang cukup besar, senilai Rp 9,9 triliun.

Harli menyebut ada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.

Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif.

"Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Setelah itu diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. Sebab, penggantian spesifikasi tersebut diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

"Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," jelas Harli.

Kemendikbudristek malah menyusun tim teknis baru. Tim diarahkan membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan operating system Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

"Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook," terangnya.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |