Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusakambangan Usai Vonis Kasus Jualan Narkoba

6 hours ago 7

Jakarta - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kini Ammar Zoni dkk kembali menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan.

"Ammar Zonni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ammar Zoni dkk dibawa ke Lapas Nuskambangan pada Jumat (8/5) kemarin pukul 23.55 WIB. Sebelum pemindahan dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan

"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelasnya.

Ammar Zoni dkk tiba dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 WIB tadi pagi. Dia ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," pungkasnya.

Vonis Ammar Zoni di Kasus Narkoba

Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar divonis 7 tahun penjara atas ulahnya tersebut.

Vonis Ammar Zoni dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Vonis Ammar lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim yakni 9 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Simak juga Video 'Ammar Zoni Bersurat Minta Tak Ditahan di Nusakambangan':

(lir/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |