275 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol di Hayam Wuruk Jakbar

2 hours ago 2

Jakarta - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari jumlah itu, penyidik telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026. Saat polisi masuk ke lokasi, ratusan WNA tersebut tengah mengoperasikan situs judi online.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," kata Wira kepada wartawan di TKP Markas Judol di Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026).

Wira menjelaskan, dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam. Sebanyak 275 orang di antaranya sudah resmi menyandang status tersangka, sementara sisanya masih dalam pemeriksaan intensif.

"Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 (tersangka), yang sisanya nanti masih akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman," jelasnya.

Wira merincikan para pelaku berasal dari berbagai negara di Asia. Di antaranya dari Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia 3 orang dan Kamboja 3 orang.

Para pelaku, lanjut Wira, melakukan bisnis ilegal ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Mereka masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan singkat.

"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," tegas Wira.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menekankan bahwa para WNA ini akan menjalani proses hukum di Indonesia. Polri tidak ingin Indonesia dicap sebagai tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional (safe haven).

"Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas kembali ke tanah airnya tanpa hukuman. Itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional," ujar Untung.

Karena itu, Polri telah berkomunikasi dengan Interpol pusat yang bermarkas di Lyon, Prancis. Selain itu, Untung memastikan juga telah menghubungi atase kepolisian dari negara-negara terkait.

"Kami sudah melakukan koordinasi kepada NCB Interpol negara-negara yang disebutkan tadi. Kami juga mengirimkan berita ini kepada Interpol Pusat, Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, tentang fenomena yang terjadi di Indonesia," pungkasnya.

Akibat perbuatannya mereka disangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20; dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(ond/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |