Aksi debt collector atau mata elang (matel) yang viral paksa masuk ke dalam mobil dan mengancam memiting kepala sopir di Jakarta Barat berakhir di kantor polisi. Pelaku inisial ML alias E (30) ditangkap setelah aksinya viral di media sosial.
Dirangkum detikcom, Selasa (25/8/2026), pelaku sampai masuk-masuk ke dalam mobil untuk menarik kendaraan yang menunggak cicilan. Kejadian ini direkam video amatir hingga viral di media sosial.
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB hingga di media sosial. Polisi sudah menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penarikan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," kata Kombes Nasriadi, dalam keterangannya, Senin (24/8).
Peristiwa bermula saat pelaku ML memperoleh informasi mengenai korban yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku lalu mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak leasing.
Pelaku meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat masuk ke mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.
"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," ujarnya.
Pelaku Ditangkap
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan ML pada Sabtu (22/8). Tersangka terancam jeratan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan melakukan penagihan tidak dapat boleh dilakukan dengan intimidasi. Dia mengatakan perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
"Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru," kata Budi.
"Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.
Rekan Pelaku Sempat Datangi Kantor Polisi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan ML diamankan pada 22 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, rekan ML mendatangi Polsek Cengkareng.
"Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses," kata Nasriadi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Nasriadi menjelaskan kejadian yang kemudian viral di media sosial itu bukan merupakan keributan antara debt collector dan petugas kepolisian, melainkan cekcok mulut antara keluarga pelapor dan sejumlah rekan matel. Pihak matel datang untuk mengetahui kondisi rekannya yang telah diamankan polisi.
Mereka kemudian bertemu dengan keluarga pelapor dan sempat terjadi upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, pihak pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum.
"Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya," jelasnya.
Setelah terjadi cekcok, Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun tangan untuk menenangkan situasi. Situasi kembali kondusif dan pihak matel meninggalkan lokasi.
Nasriadi mengatakan perkara tersebut masih diselidiki. Dalam perkara tersebut, tersangka E dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.
"Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut," tegasnya.
(mea/mea)

















































