Adam Deni Terancam 15 Tahun Bui Usai Aksi Koboi Rusak Ruko di Jakut

4 hours ago 6

Jakarta -

Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) menjadi tersangka setelah melakukan perusakan ruko sambil memamerkan senjata api di kawasan Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, Adam Deni pun dijerat dengan pasal berlapis.

"Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan, yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Bima menjelaskan, Adam Deni pun terancam pidana penjara selama 2,5 tahun atas perusakan yang dilakukan serta pidana penjara selama 15 tahun untuk kepemilikan senjata api. Sementara untuk korban, mengalami kerugian materiil hingga Rp 15 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," jelas Bima.

Bima juga mengungkap motif Adam Deni dalam melakukan perusakan hingga memamerkan senjata api kepada korbannya selaku pemilik ruko. Polisi mengatakan Adam Deni mengaku kesal hingga marah atas perkataan korban kepada teman wanitanya yang merupakan mantan karyawan toko.

"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADG ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," ujar Bima.

"Sehingga tersangka ADM ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP," pungkasnya.

Sampai saat ini, penyidik masih mendalami pengakuan yang disampaikan Adam Deni itu. Adam Deni sendiri kini telah berstatus tersangka.

Kronologi Adam Deni Pamerkan Senpi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan awalnya polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6). Saat itu, menurut Budi, Adam Deni datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk.

"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6).

Budi mengatakan Adam Deni diduga marah karena permintaannya tak dituruti. Adam Deni kemudian diduga merusak papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta properti ruko lainnya, seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.

Budi menyebutkan aksi Adam Deni kembali datang ke lokasi itu pada Kamis (18/6), pukul 19.30 WIB. Saat itu, Adam Deni merusak mobil korban yang sedang terparkir.

"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.

(kuf/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |