Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, BNPB Siapkan Evakusasi dan Hujan Buatan

3 hours ago 1

loading...

BNPB akan melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) atau hujan buatan pascaerupsi Gunung Anak Krakatau untuk meluruhkan abu vulkanik di sejumlah titik. Foto/Ist

JAKARTA - Abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dirasakan masyarakat sejumlah wilayah. Semburan material vulkanik tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tetapi juga aktivitas penerbangan.

Menyikapi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah antisipasi dan perencanaan untuk merespons ancaman bahaya lanjutan dari letusan Anak Krakatau. Di antaranya melakukan koordinasi secara daring dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang wilayah terpapar abu vulkanik.

Baca juga: Giliran Gunung Semeru Meletus, Semburan Kolom Abu Capai 1 Kilometer

“Kami telah melakukan video conference secara intensif untuk mengetahui perkembangan kondisi masyarakat terdampak erupsi,” kata Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (6/9/2026).

BNPB telah mengirimkan sejumlah personel menuju lokasi terdampak dan memonitor secara langsung situasi daerah yang terpapar erupsi dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.

Lebih lanjut, Kepala BNPB Suharyanto juga meminta jajaran turut berkoordinasi guna melakukan kesiapan, termasuk perangkat, piranti lunak, peralatan, misalnya keberfungsian sirine, tempat evakuasi, rencana kontinjensi pada wilayah terdampak dan stok makanan yang dikelola pihak provinsi, kabupaten dan kota.

“Apabila masih dibutuhkan, bantuan dari pemerintah pusat akan kami dorong,” tuturnya.

Baca juga: Letusan Gunung Anak Krakatau Mulai Meluruh, Frekuensi Diprediksi Menurun

Sejauh ini, Suharyanto menyatakan belum ada pemerintah daerah yang terdampak menetapkan status kedaruratan bencana. Menyikapi aktivitas vulkanik yang berpotensi terus berlangsung, BNPB akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |